DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

IWARAS Tampung Pengaduan Warga Soal Layanan Publik Pemkab Simalungun

Divisi Hukum Iwaras, Henri Dens Simarmata SH. f : S Hadi Tambak

Divisi Hukum Iwaras, Henri Dens Simarmata SH. f : S Hadi Tambak

SIMALUNGUN, detak24comIkatan Wartawan Simalungun (Iwaras) tampung pengaduan masyarakat terhadap layanan publik pemerintah.

Hal ini disampaikan Divisi Hukum Iwaras, Henri Dens Simarmata SH. “Iwaras membuka ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan masukan dan kritik terhadap kinerja Pemkab Simalungun’,” ujarnya, Jumat (12/04/23).

Dalam sistem pemerintahan, dikatakannya masyarakat juga berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan publik. Adanya pelayanan pengaduan yang efektif memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Di wadah Iwaras ada 34 media yang siap menayangkan berita masukan dan kritikan dari masyarakat Simalungun.
Dalam tempo dekat Iwaras dalam hal ini menggelar acara Sosialisasi dan Panduan Penyusunan Rencana tentang masukan dan kritikan yang positif. Tentunya demi membangun Bumi Habonaron do Bona sebutan Simalungun untuk maju jaya dan bermartabat. Momen ini harus dimanfaatkan oleh Pemkab Simalungun.

“Penggunaan teknologi dieksploitasi tanpa batas melalui rancangan masa depan Simalungun yang bukan lagi berada pada ruang fisik, namun masa depan virtual teknologi yang menjadi puncak transformasi peradaban manusia. Paradigma masyarakat semakin menuntut hadirnya kapasitas negara melalui pemanfaatan dinamis dan transformatif dalam merespon perubahan,” ulasnya.

Menurut Iwaras, sektor pelayanan publik menjadi bagian utama yang harus ditransformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Kunci utamanya adalah dengan mewujudkan pelayanan publik bersifat kolaboratif, dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan tetapi juga pelibatan secara aktif dalam proses pelayanan publik itu sendiri.

“Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebenarnya sudah memfasilitasi hal tersebut, dengan mengamanatkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat. Mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan sampai dengan pemberian penghargaan,” bebernya.

Lanjutnya, tidak lama ini Presiden Jokowi Widodo secara terbuka meminta masyarakat untuk aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Kesadaran dan semangat yang sama harus digelorakan, terutama dalam hal menindaklanjuti kritikan dan masukan yang dikirimkan oleh masyarakat 

“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas tidak diskriminatif, dan sesuai standar pelayanan. Permasalahannya, tidak semua warga mau menyampaikan pengaduan tersebut. Hal ini membuat pengaduan masyarakat menjadi begitu berharga,” tutupnya. (*/Berita)

Reporter :  S Hadi Purba

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com