Koperasi Tengganau Mandiri Lestari di Pinggir Diduga Korupsi 1,3 T, Kejati Periksa Saksi

Pabrik mini kelapa sawit di Desa Tengganau, Pinggir. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau usut dugaan mega korupsi Rp 1,347 triliun di Kecamatan Pinggir. Kejahatan tersebut tentang penguasaan aset daerah oleh koperasi, berupa pabrik kelapa sawit.
Sejauh ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
Baca juga : Kangkangi Instruksi Gubri Wahid, SMAN 2 Mandau Pungut Uang Perpisahan
Anggota DPRD Bengkalis Nurhasanah Gelar Reses Perdana di Jalan Kenanga
“Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara,” ujar Kasi)l Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (25/04/25).
Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka.
“Pabrik mini kelapa sawit tersebut merupakan aset milik Pemkab Bengkalis, yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan itu telah dieksekusi oleh Kejari Bengkalis pada 2014 silam,” jelasnya.
Namun, sejak 2014 silam hingga kini aset tersebut tetap dikuasai oleh swasta. Hal tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,347 triliun dalam sembilan tahun terakhir.
Informasi yang dihimpun, pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp 9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.
Ketua Koperasi saat itu, Farizal telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Ironisnya, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
1 thought on “Koperasi Tengganau Mandiri Lestari di Pinggir Diduga Korupsi 1,3 T, Kejati Periksa Saksi ”
Comments are closed.