SATRESKRIM Polres Rohil Tangkap Dua Perambah Hutan di Sekeladi Tanah Putih
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Tim Tipidter Satreskrim Polres Rohil menangkap AH (27), warga Desa Tambusai Batang Dui Bathin Solapan dan JBB (28) alamat Kabupaten Batu Bara Sumut dalam kasus perambahan hutan di Sekeladi Tanah Putih.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi Senin (29/8) melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Selasa (29/08/23) mengatakan, penangkapan kedua perambah hutan itu pada Selasa 19 Agustus 2023, pukul 08.00 WIB lalu.
“Keduanya sebagai operator alat berat ditangkap saat didapati melakukan perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Simpang Helm Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih. Dua unit excavator warna oranye juga ikut diamankan,” ujarnya.
Dewy Satria menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Bermula diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya alat berat excavator yang bekerja membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Selanjutnya, tim menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di lokasi melihat ada 1 unit alat berat excavator merek Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E sedang membuat bodi jalan. Tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama JBB.
Saat dibekuk petugas, pelaku mengaku mengerjakan lahan milik KUD. Ia juga menerangkan ada alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama. Tepatnya di titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku berinisial AH, pelaku mengaku mengerjakan lahan milik KUD tanpa ada izin dari pemerintah.
“Saat tim berkoordinasi dengan BPKH, diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan HPK. Selanjutnya operator dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
“Polisi menahan tersangka dan barang bukti dua unit excavator merek Hitachi warna orange. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya. (Riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











