PELALAWAN, detak24com – Oknum debt collector FIF ditangkap polisi gegara rampas motor pelajar di Pangkalan Kerinci Kota, Pelalawan.
Informasi dirangkum, Rabu (15/06/24), Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil mengamankan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. dugaan tindak pidana (TP) perampasan, yang terjadi pada Selasa (30/04/24) beberapa hari yang lalu.
Pelaku diketahui seorang pria HM (48) karyawan swasta. Beralamat Rihninggol, Kelurahan Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“TKP di Jalan Maharaja Indra Simpang BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,” jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, Rabu (15/05/24).
Korban merupakan seorang pelajar, pada hari Selasa (30/4/2024) sekira Pukul 12.30 WIB sepeda motor Honda Beat milik korban yang dikendarai oleh DA (22) dengan nomor polisi BM 4255 ZAJ, berboncengan dengan EFDJ (22) melintasi TKP.
Setibanya di Simpang BTN Lama DA (saksi 1) diberhentikan oleh seorang yang tidak dikenal atau terlapor yang merupakan pelaku. Kemudian menayakan dimana STNKB motor yang dikendarai oleh saksi 1 tersebut.
Selanjutnya, terlapor membuka jok motor dan membukanya serta mencocokkan nomor rangka sepeda motor dengan data yang ada di HP terlapor. Kemudian terlapor memberikan kertas kepada saksi 1 untuk ditanda tangani dan terlapor menyampaikan kepada saksi 1 agar melunasi tunggakan angsuran sepeda motor tersebut.
“Kemudian dapat mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut nantinya di kantor FIF Pekanbaru,” ujar Kapolsek.
Merasa dirugikan, pelapor sebagai pemilik sepeda motor beserta Saksi 1 membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 20 juta dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Terkait laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Tim opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tak buang waktu, kemudian Tim langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku dan mengamankannya di Polsek Pangkalan Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan Kekerasan,” pungkas Kapolsek, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com