Polisi Ringkus Pelaku Pesta Narkoba di TK Langgam Pelalawan

Ekpose perkara penangkapan pelaku pesta narkoba di TK Pelalawan. f : ist
PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap pelaku pesta narkoba di TK Pembina Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kasus tersebut menjadi prioritas penanganan, karena sempat viral.
Tersangka narkoba tesebut berinisial E, yang juga merupakan salah satu pelaku pemakai narkoba di TK Pembina Langgam, yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, bersama ketiga rekan lainnya yang saat ini masih dalam pencarian.
Baca juga : Taman Nasional Tesso Nilo Diamuk Si Jago Merah, Empat Hektare Jadi Bara
Tiga Kurir Sabu di Jalan Yahardeka Ujung Batu Diangkut ke Kantor Polisi
Ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri pada wartawan saat gelaran konferensi pers di aula Teluk Meranti, Rabu (23/04/25). Menurutnya, penangkapan tersangka E ini merupakan prioritas, karena sempat viral di medsos sampai menjadi pemberitaan nasional.
Penangkapan tersangka E ini bermula dari penemuan alat isap bong di salah satu TK Pembina yang berada di Kecamatan Langgam. Dari situ, dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Lalu mendapat informasi satu nama yang diduga kuat sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Langgam khususnya Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri didampingi Kapolsek Langgam, Ipda Jerry Paulus Sinaga dan Kasi Humas Pelalawan, AKP Edy Haryanto.
Sementara, Kapolsek Langgam, Ipda Jerry kemudian menjelaskan bahwa tersangka E ditangkap pada Ahad (20/04/25) lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Dari keterangannya, tersangka mengakui bahwa video viral terkait penemuan bong (alat isap sabu) yang ditemukan di TK Pembina beberapa waktu lalu. Tersangka juga menjadi salah satu pelakunya bersama ketiga kawan lainnya yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
“Jadi tersangka bahwa ia merupakan salah satu pelaku yang menggunakan narkoba di salah satu TK Pembina. Videonya viral itu, bersama ketiga kawannya yang lain berinisial R, B dan S, yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Ipda Jerry menjelaskan bahwa keempat pelaku yang menggunakan sekolah TK untuk pesta narkoba itu dilakukan pada saat bulan puasa ketika anak-anak sekolah sedang libur.
“Jadi mereka memang menggunakan salah satu ruangan di sekolah tersebut yang memang tidak ada penjaganya,” tandasnya.
Atas kegiatannya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Langgam Polres Pelalawan. (Red)
Editor : Kar