DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BKN Umumkan Kelulusan PPPK Guru dan Teknis Pemprov Riau, Begini Cara Ceknya!

PEKANBARU, detak24com – Meski sempat diundur, akhirnya BKN mengumumkan kelulusan PPPK guru dan tenaga teknis Pemprov Riau. Kelulusan PPPK tersebut dapat dilihat di akun peserta masing-masing.

Pengumuman hasil akhir pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga teknis di lingkungan Pemprov Riau diumumkan mulai, Sabtu (23/12/2023) malam. 

“Iya, kelulusan PPPK fungsional guru dan teknis Pemprov Riau sudah diumumkan BKN tadi malam,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Ahad (24/12/23). 

Ikhwan mengatakan, pengumuman PPPK fungsional guru dan teknis Pemprov Riau dapat dilihat  masing-masing peserta di web: https://sscasn.bkn.go.id.

“Jadi, peserta bisa melihat kelulusan di akun masing-masing hasilnya, karena mereka per akunnya ada informasi terkait kelulusan. Kita hanya pengantar untuk mengumumkan secara menyeluruh dan kita lampirkan yang ada di SSCASN,” terangnya. 

Ditanya berapa peserta PPPK fungsional guru dan teknis yang lulus, Ikhwan menyatakan, untuk data jumlah peserta yang lulus masih diproses, karena pihaknya baru menerima hasil akhir pengadaan PPPK Pemprov Riau tadi malam (malam minggu).

“Itu masih proses sortir, karena kami terima hasil akhir masih dalam bentuk PDF. Mungkin nanti sore sudah kelihatan berapa jumlah peserta PPPK fungsional guru dan teknis yang lulus. Namun, secara umum memang tidak semua formasi PPPK fungsional guru dan teknis yang kita buka terisi semua,” ujarnya. 

Untuk diketahui, awalnya jadwal pengumuman hasil ujian SKD PPPK fungsional guru dan teknis akan diumumkan pada rentang tanggal 6-15 Desember 2023. Kemudian diundur rentang waktu tanggal 6-22 Desember 2023. 

Kemudian untuk jadwal pengisian Nomor Induk PPPK dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023-14 Januari 2024.

Selanjutnya, untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada tanggal 15 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *