Polsek Mandau Ungkap Kasus Penadahan Handphone Curian, Pemilik Toko Diamankan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- print Cetak

Pemilik toko tersangka penadahan hape curian ditangkap. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HJ (29), warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah toko yang berada di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 04.36 WIB, di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Korban diketahui berinisial WK, yang merupakan karyawan PT Nindya Karya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa hasil pencurian berupa satu unit handphone kemudian dijual oleh tersangka M.I kepada HJ yang merupakan pemilik toko.
Transaksi tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, HJ membeli satu unit handphone tersebut dengan harga Rp800 ribu.
Dalam transaksi tersebut, handphone yang dibeli HJ tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen kepemilikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kasus pencurian, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana penadahan.
Petugas mendapat informasi bahwa HJ berada di tokonya yang terletak di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balik Alam. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan HJ.
Saat dilakukan interogasi awal, HJ mengakui perbuatannya terkait pembelian handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya, HJ dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polsek Mandau masih melakukan proses pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti keterkaitan pihak lain dalam rangkaian kasus pencurian dan penadahan tersebut.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













