Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Eks Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Eks Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan dan penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 21 Mei 2014, sekira pukul 11.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses penahanan di Polres Bengkalis dan penyidik masih melakukan penyelesaian administrasi serta pemberkasan perkara sebelum tahapan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lokasi penangkapan teroris di Simpang PT KAT Inhu, Riau.bF : RIAULINK

    Polda Riau Bekuk Terduga Teroris di Simpang PT KAT Inhu, Perakit Bom

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    INHU, detak24.com –Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggulung satu orang laki-laki yang juga diduga teroris, di Simpang PT KAT Inhu. Tersangka punya keahlian dajam merakit bom. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, penangkapan terduga teroris itu, terjadi di areal simpang tambang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, atau yang lebih di kenal dengan sebutan Simpang […]

  • Saat Mandi, Bocah 13 Tahun Hilang di Sungai Kampung Rempak Siak 

    Saat Mandi, Bocah 13 Tahun Hilang di Sungai Kampung Rempak Siak 

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Basarnas Pekanbaru menggelar operasi SAR untuk mencari seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Sungai Siak depan Taman Singapur, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Rabu (05/08/26). Korban berinisial MSS (13), warga Jalan Raja Kecik diduga terseret arus deras saat berenang bersama teman-temannya. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi, mengonfirmasi bahwa informasi musibah tersebut diterima […]

  • Anarkis! Oknum Pejabat Pekanbaru Keroyok Wartawan

    Anarkis! Oknum Pejabat Pekanbaru Keroyok Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mengaku simpatisan, suruhan dan orang dekat oknum pejabat Pekanbaru, Jumat malam (07/10/22) gerombolan preman mengeroyok wartawan hingga babak belur. Para pelaku yang menggunakan mobil Pajero Sport warna putih melakukan pemukulan, pengeroyokan sekaligus penyiksaan terhadap seorang wartawan yang juga Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Miftahul Syamsir […]

  • Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Tembus Rp 19 Miliar, Ini yang Dilakukan Muflihun!

    Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Tembus Rp 19 Miliar, Ini yang Dilakukan Muflihun!

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dirkrimsus Polda Riau menggesa penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Penghitungan sementara, kerugian negara capai Rp 19 miliar. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Sekretaris DPRD, Muflihun pada masalah itu, menyuruh Edwin melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kasubbag verifikasi. “Edwin adalah Kasubbag […]

  • SYABAS! Polres Dumai Bekuk Tiga Mafia CPO, Yang Lain Tunggu Giliran

    SYABAS! Polres Dumai Bekuk Tiga Mafia CPO, Yang Lain Tunggu Giliran

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI,detak24com –Unit Reskrim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga mafia CPO. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut kasus supir truk mengisi oli kotor ke dalam tangki minyak sawit, di PT SDO (Sari Dumai Oleo) Apical Group. Dirilis Rabu (24/05/23), aparat Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan lebih lanjut pasca menangkap BR (29) […]

  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memaparkan modus sindikat kartu ATM tertelan. F : HMSPOL

    Polres Dumai Gulung Sindikat ATM Tertelan-Korban Rugi Rp27 Juta, Begini Modusnya!

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com  – Waspadai aksi kejahatan dengan sistem ganjal mesin ATM. Memanfaatkan kepanikan dan berpura-pura membantu, dua pria paruhbaya berhasil menggondol Rp26,9 juta dari rekening korbannya.  Dengan modus membantu mengeluarkan kartu yang tertelan di mesin ATM, kedua pelaku berinisial AB (50) dan DW (55) warga Pasaman, Provinsi Sumatera Barat ini malah menguras isi tabungan korbannya. […]

expand_less