Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Eks Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Eks Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan dan penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 21 Mei 2014, sekira pukul 11.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses penahanan di Polres Bengkalis dan penyidik masih melakukan penyelesaian administrasi serta pemberkasan perkara sebelum tahapan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Terciduk, Waspadai Upal Beredar di Bathin Solapan Bengkalis 

    Seorang Terciduk, Waspadai Upal Beredar di Bathin Solapan Bengkalis 

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Polsek Mandau ungkap peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 3,6 juta di Bathin Solapan. Aparat juga meringkus pelaku bernama Reza Ananda (20). Informasi dirangkum Ahad (26/01/25, tersangka bersama barang bukti ditangkap di Jalan Lintas Duri -Dumai KM15 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (24/01/25) pukul 22.00 WIB malam. Pelaku […]

  • Management Walkthrough dan Safari Ramadan Direksi Pertamina Drilling Bawa Pesan Keselamatan Kerja 

    Management Walkthrough dan Safari Ramadan Direksi Pertamina Drilling Bawa Pesan Keselamatan Kerja 

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Semangat kebersamaan dan pesan keselamatan kerja mewarnai rangkaian Management Walkthrough (MWT) dan Safari Ramadan (Safram) 1446 H/2025 PT Pertamina Drilling di MRO I Rokan, Riau dan MRO II Prabumulih. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi, mengingatkan pentingnya budaya keselamatan, serta memberikan dukungan moral kepada para pekerja di lapangan, khususnya […]

  • BARANG Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan dari Rumdin, Mobdin di Timses Ditarik

    BARANG Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan dari Rumdin, Mobdin di Timses Ditarik

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    MERANTI, detak24com – Barang-barang pribadi milik Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil diangkut keluar dari Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon , Kamis (13/04/23)  mengatakan pihak keluarga memang berencana untuk mengeluarkan barang-barang pribadi milik Muhammad Adil karena sudah […]

  • Gawat! Trend ASN Terlibat Narkoba dan Selingkuh, KASN Banyak Dapat Aduan

    Gawat! Trend ASN Terlibat Narkoba dan Selingkuh, KASN Banyak Dapat Aduan

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    PEKANBARU, detak24.com  – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai terjadi dekadensi ASN yang melanggar kode etik. Trend abdi negara saat ini terlibat narkoba dan selingkuh. Demikian disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung saat supervisi penyusunan nilai dasar kode etik dan kode prilaku ASN, […]

  • VIRAL! Video 13 Detik Ronaldo Selebrasi Sujud Syukur Usai Al Nassr Menang Dramatis

    VIRAL! Video 13 Detik Ronaldo Selebrasi Sujud Syukur Usai Al Nassr Menang Dramatis

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    detak24com – Pada Rabu (24/5/2023), viral video Cristiano Ronaldo di media sosial (Medsos). Tayangan berdurasi 13 detik itu, tampak Ronaldo alias CR7 selebrasi ‘Siuuu’ dan sujud syukur. Perayaan gol sujud syukur yang Ronaldo viral di twitter usai membawa Al Nassr menang dramatis 3-2 atas Al Shabab pada pekan ke-28 Liga Pro Arab Saudi di Stadion Al […]

  • Obrak Abrik Warung, Tukang Rumah Mengamuk dan Bawa Sajam di Sekodi Bengkalis 

    Obrak Abrik Warung, Tukang Rumah Mengamuk dan Bawa Sajam di Sekodi Bengkalis 

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap tukang rumah berinisial S (57), diduga melakukan tindak pidana pengancaman di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis. Informasi dirangkum Senin ,(03/02/25) pelaku ditangkap pada Ahad (02/02/25) sekitar pukul 22.30 WIB malam di kediamannya Jalan Abdul Hamid, Desa Sekodi. Peristiwa pengancaman terjadi Jumat (4/10/24) lalu sekitar pukul 06.30 WIB, berawal dari pekerjaan pembangunan […]

expand_less