Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Pengembangan Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa

Pengembangan Kasus Karhutla di Tasik Tebing Serai, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 2 September 2026. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Kasus bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melakukan pengecekan ke lokasi pada 29 Agustus 2026, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.

Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Atas perkara tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Polres Bengkalis selanjutnya akan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan.

Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi

    Aih! Ada Pria Ngaku Dewa Matahari, Polisi Hentikan Kasus

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Banten, detak24.com – Polisi menyatakan pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari mengalami gangguan jiwa, yakni NM (62). Atas dasar itu, Polres Lebak, Banten tidak mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama. “Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap NM dan para saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama,” […]

  • Beraksi 22 Kali, Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Gate 125 Duri

    Beraksi 22 Kali, Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Gate 125 Duri

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Polsek Mandau meringkus seorang pria berinisial RN (29), spesialis curanmor di areal parkir pekerja Gate 125 jalan lintas Duri – Dumai, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Informasi dirangkum Ahad (18/05/25),  penangkapan terhadap RN dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Primadona pada Kamis (08/05/25, sekira pukul […]

  • Hastag #bantengoleng Trending Twitter, Prabowo-Cak Imin Unggul Survei ASI

    Hastag #bantengoleng Trending Twitter, Prabowo-Cak Imin Unggul Survei ASI

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei nasional bertema ‘Preferensi Pemilih dan Peta Elektoral 2024. Prabowo Subianto-Cak Imin menempati posisi teratas. Alhasil, hastag #bantengoleng jadi trending twitter pada Sabtu (03/09/22). Hasil pantauan, hastag #bantengoleng dapat 18,8 ribu tweet di Twitter. Pasalnya, pasangan Ganjar-Puan yang diusung PDIP berada di posisi ketiga hasil survei […]

  • POLRES Rokan Hilir Amankan Dua Lelaki Paruhbaya, Gegara Bakar Lahan

    POLRES Rokan Hilir Amankan Dua Lelaki Paruhbaya, Gegara Bakar Lahan

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rokan Hilir, Selasa (30/5/2023) mengamankan dua orang pria pelaku pembakaran lahan. Kedua pelaku berinisial JSM (60) dan N (51). Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, kedua pelaku melakukan pembakaran lahan di tempat berbeda. JSM membakar lahan di belakang kantor Camat Tanjung Medan, sedangkan N di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi. Andrian […]

  • Video Viral, Puskesmas Dayun Siak Tolak Pasien Emak-emak karena tak Miliki KTP 

    Video Viral, Puskesmas Dayun Siak Tolak Pasien Emak-emak karena tak Miliki KTP 

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Video seorang emak-emak ditolak berobat di Puskesmas Dayun, Siak viral di media sosial. Diketahui kejadian itu terjadi dalam beberapa hari lalu. Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @viesta082 berdurasi 01.43 menit memperlihatkan emak-emak tengah merintih kesakitan di bagian perut dan tampak tersandar ke bangku. Terdengar percakapan antara pengunggah video dengan emak-emak […]

  • Lima Tersangka Karhutla Mendekam dalam Penjara Mapolres Rohil 

    Lima Tersangka Karhutla Mendekam dalam Penjara Mapolres Rohil 

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil membekuk 5 tersangka karhutla di lima TKP berbeda wilayah hukumnya. Para pelaku kini mendekam dalam penjara. Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menggelar press release bertempat di ruang Patriatama Polres Rohil, Jumat (11/7/2025). Dalam paparannya, Kapolres Rohil menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan […]

expand_less