Kasus Pengeroyokan di Warung Tuak Simpang ABC Terungkap, Polisi Amankan Satu Tersangka
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATHIN SOLAPAN, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah Warung Tuak Simpang ABC Km 3,5, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.E.S (25) pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Duri-Dumai Km 3, Desa Pematang Obo, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang diketahui berinisial J.N.M, warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi mendatangi sebuah warung tuak untuk menagih utang kepada seseorang.
Saat itu, korban hanya duduk di sepeda motor, sementara saksi berbicara dengan orang yang hendak ditagih utangnya. Namun, beberapa orang yang berada di warung tersebut kemudian mendatangi saksi hingga terjadi pertengkaran mulut.
Melihat saksi dikerumuni sejumlah orang, korban kemudian mendekat dengan maksud melerai. Korban sempat memegang salah seorang terlapor.
Namun, tindakan tersebut diduga disalahartikan oleh para terlapor sebagai upaya untuk melakukan pemukulan. Salah seorang terlapor bermarga Silitonga kemudian diduga memukul mata kiri korban sebanyak satu kali.
Tidak berhenti di situ, terlapor lainnya diduga turut memukul bagian kepala korban secara bergantian.
Situasi semakin ramai karena warga berdatangan. Korban bersama saksi kemudian memilih menyelamatkan diri dan meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka Diamankan Setelah Hampir Setahun
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku yang dicari, yakni B.E.S, berada di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung mengamankan B.E.S.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 262 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Hingga proses penanganan perkara berlangsung, polisi belum menyita barang bukti dalam perkara tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













