Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hastag #TangkapAbuJanda Viral, Bikin Video Editan Anies Soal ACT

Hastag #TangkapAbuJanda Viral, Bikin Video Editan Anies Soal ACT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDSOS kembali diramaikan dengan hastag #TangkapAbuJanda. Hastag tersebut menjadi trending topik di platform media sosial twitter pada Kamis, tanggal 7 Juli 2022.

     

Warganet ramai-ramai melontarkan beragam komentar tentang dugaan hoax dalam postingan Abu Janda atas pidato Gubernur Anies Baswedan terkait ACT.

Dalam potongan video tersebut, merupakan kegiatan yang dihadiri Anies Baswedan pada Mei 2020 silam. Sedangkan video yang diduga diedit itu diposting Permadi Arya alias Abu Janda pada Rabu, tanggal 6 Juli 2022.

Abu Janda mengatakan ”Pak @aniesbaswedan menjelaskan sistem ACT Aksi Cuan Terus (Parodi) akhirnya jadi jelas setelah dijelaskan pak anies,” tulis Abu Janda.

Isi pidato Anies Baswedan yang diduga diedit dan diunggah oleh Abu Janda adalah sebagai berikut :

“Bahwa ACT menciptakan suatu sistem di mana.. mereka yang kekurangan memberikan kepada mereka yang berpunya! Mereka yang membutuhkan memberikan kepada mereka yang berlebih sistem ini merupakan sebuah pendekatan yang amat menarik dan ini adalah contoh inivasi profit (CUAN) tapi insya allah this is always fot BENEFIT (keuntungan),” kata Anies dalam video yang diposting Abu Janda.

Postingan tersebut langsung direspon oleh warganet dengan mengunggah versi aslinya. Seperti yang diungkapkan oleh pemilik akun@Mdy_Asmara1701. Sambil mengunggah versi asli dari pidato Anies Baswedan dia mengatakan “Sebenernya hati kalian tuh terbuat dari apa sih? Ini loh video editan dan video aslinya, Jelas banget kan bedanya? ungkapnya.

Sedangkan pemilik akun @tatakujiyati mengatakan “Abu Janda posting video pidato Anies ttg ACT. Ternyata itu video editan. Hasil penelusuran Kumparan, apa yang dikatakan Anies sebenarnya sangat berbeda dengan penyataan dalam video yang diposting Abu Janda. Jahat ya,”tulisnya.

Bahkan Pemilik akun @HukumDan menegaskan bahwa “Abu Janda aka Permadi Arya melanggar psl 32 ayat 1 UU ITE mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain/publik,”urainya.

@Mdy_Asmara1701 Sebenernya hati kalian tuh terbuat dari apa sih?

Ini loh video editan dan video aslinya, Jelas banget kan bedanya?

@HukumDan
Abu Janda aka Permadi Arya melanggar psl 32 ayat 1 UU ITE mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain/publik.(parangmaya.com)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WASPADA! Perusahaan Mahkota Group Buang Limbah ke Laut Dumai

    WASPADA! Perusahaan Mahkota Group Buang Limbah ke Laut Dumai

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) selama ini membuang limbah ke laut. Kondisi demikian mengancam ekosistem, terutama sumberdaya hayati serta perikanan. Meski sebelumnya sempat berkilah membuang ke badan air, setelah dikonfrontir oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, PT DPA mengakui perbuatannya. Dikutip Senin (27/03/23), perbuatan yang diduga […]

  • Diduga Korban Bullying, Bocah SD di Seberida Inhu Meregang Nyawa 

    Diduga Korban Bullying, Bocah SD di Seberida Inhu Meregang Nyawa 

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Dunia pendidikan Riau tercoreng oleh aksi bullying yang dialami bocah SD hingga korbannya meninggal di Seberida, Inhu. Menyikapi hal itu, Gubri Abdul Wahid menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap dugaan perundungan yang terjadi kepada anak sekolah dasar tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah meninggalnya K (8), seorang bocah kelas 2 SD di Kecamatan […]

  • Didepak MS Glow, Maharani Kemala Punya Segudang Bisnis

    Didepak MS Glow, Maharani Kemala Punya Segudang Bisnis

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Kabar heboh dari Maharani Kemala ketika mengaku bukan lagi pemilik MS Glow. Padahal MS dalam brand tersebut inisial Maharani dan Shandy. Isu pecah kongsi lantas menyeruak hingga kata kunci ‘MS Glow bubar’ jadi trending di media sosial X. Di sisi lain, Shandy Purnamasari belum memberikan komentar apapun terkait kabar pecah kongsi tersebut. Maharani […]

  • PN DUMAI Eksekusi Lahan 1,9 Hektar – Rumah Warga Rata dengan Tanah

    PN DUMAI Eksekusi Lahan 1,9 Hektar – Rumah Warga Rata dengan Tanah

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Seorang perempuan tua di Jalan Raya Bukitdatuk, hanya bisa menatap nanar. Saat ekskavator bergerak, ketika itu pula rumah yang ia tempati bersama anak-anaknya rata dengan tanah. Ia tak berusaha memindahkan barang dan perabot rumahnya saat ekskavator melindas bangunan itu. Sejumlah petugas dan staf PN terpaksa turun tangan, agar harta perempuan tua itu […]

  • PESERTA Jurusan Digital Marketing PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik Kompetensi

    PESERTA Jurusan Digital Marketing PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik Kompetensi

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 20 peserta PBUK (Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi) tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, saat ini sudah mulai menjalani praktik.  “Praktk merupakan kunci dari kemampuan peserta memahami teori yang diterima. Apabila peserta tidak serius saat diberikan materi, maka ketika dicoba praktik mereka akan bingung dan cenderung main-main,” ujar Kepala Disnakertrans […]

  • DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

    DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHIL, detak24com – Dirut PT GCM (Gemilang Citra Mandir), Zainul Ikhwan divonis 4 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti mengkorupsi dana penyertaan modal Pemkab Inhil yang merugikan negara Rp1.157.280.695. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahb […]

expand_less