DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DUA Pengedar Sabu Terciduk di Rumah Kontrakan Sei Jering Kuantan Tengah

KUANSING, detak24com – Satresnarkoba Polres Kuansing menciduk dua pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Dua pengedar yang diamankan Tim Mata Elang Satresnarkoba D (39) dan DI (39) keduanya sama-sama warga Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, Senin (26/06/23).

Pengungkapan kata Novris yakni pada Sabtu (24/06/23). Berawal lewat penyelidikan lalu dilakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan milik DI (39) sedang berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, DI mengakui menggunakan narkoba bersama temannya D (39).

“Kemudian Tim langsung bergerak. Di perjalanan, D menghubungi DI ia mengatakan sudah berada di rumah, hingga polisi berhasil mencokok tersangka.,” jelasnya.

Pada kedua tersangka, kata Kasat diamankan barang bukti 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 3  bal plastik klip bening dan 1  buah kaca pirex.

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “DUA Pengedar Sabu Terciduk di Rumah Kontrakan Sei Jering Kuantan Tengah

  1. Ping-balik: you could look here
  2. Ping-balik: blote tieten
  3. Ping-balik: natūralaus akmens
  4. Ping-balik: cam coins
  5. Ping-balik: go right here
  6. Ping-balik: online site
  7. Ping-balik: แทงหวย24
  8. Ping-balik: Rubi Score

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *