Polisi Kampar Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Seorang Perempuan

Terssangka pengedar sabu yang diringkus polisi Kampar, Riau

KAMPAR, detak24.com – Satu wanita dan 3 orang pelaku diduga pengedar narkotika Jenis Sabu-sabu berhasil diringkus Polsek Kampar, keempat pelaku di tangkap di tempat berbeda.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu tanggal 27 April 2022, sekira pukul 08.30 WIB, di Desa Batang Batindih, Kecamatan Jaya, Kabupaten Kampar.

ADVERTISEMENT

Keempat pelaku adalah SS (36) alias Slamet warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. AS alias Agus (40) Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. AR alias Rafi (36) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dan YA alias Opet (40) Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari keempatnya berhasil diamankan barang bukti berupa kotak yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik diduga pembungkus Narkotika jenis sabu beserta, sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral, kertas amplop warna putih yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu .

Dua handphone Merek Nokia Warna Hitam dan warna Biru, uang tunai Rp. 410.000, uang tunai sebesar Rp 300.000 . Handphone merek Vivo warna Putih dan Handphone merek Redmi warna dongker.

Kejadian ini berawal Rabu tanggal 27 April 2022 sekira jam 07.00 WIB Unit Reskrim polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga biasa dipanggil SS alias Selamet ada memiliki serta mengedarkan narkotika jenis Shabu dirumahnya yang terletak di Jl. Mawar RT 010 RW 004 Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Berdasarkan tersebut serta berdasarkan cukup bukti dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dimaksud SS sekira pukul 08.30 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan Mawar RT 010 RT 004 Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Yang bersangkutan tertangkap tangan ada memiliki satu kotak yang dibalut lakban warna hitam. Di dalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik diduga pembungkus narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral. Satu lembar kertas amplop warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Dua unit handphone merek Nokia warna Hitam dan warna Biru, uang tunai Rp. 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Dari sanalah SS mengaku 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu miliknya telah dijual kepada pelanggannya dengan harga Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) setiap paketnya

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama AS yakni orang yang menitipkan narkotika jenis Shabu tersebut kepada SS untuk dijual yang mana yang bersangkutan ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani RT 009 RW 003 Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Kaya, Kampar pada diri yang bersangkutan disita barang bukti berupa uang senilai Rp300.000 diduga uang hasil keuntungan bertransaksi narkotika jenis sabu. Selain itu juga disita alat komunikasi berupa handdphone miliknya.

Kemudian AS mengaku ada satu lagi yang terlibat. Atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama AR yang berperan sebagai orang yang ikut membeli narkotika jenis Shabu milik AS di Pekanbaru kepada seorang bernama YA pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama YA dirumahnya yang terletak dijalan dijalan kereta apiu Kel Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Keempat pelaku juga mengakui bahwa mereka saling berkaitan dalam kasus narkoba tersebut. Kemudian ke 4 ( empat) tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani SH MH mengakui keempat pelaku sudah di amankan di Mapolsek Kampar. “Keempatnya saling terikat dalam jual beli Narkoba tersebut. Ada satu lagi DPO kita yang merupakan warga Pekanbaru. Para pelaku ini melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Kapolsek.(riaulink)

Editor : Kar

ADVERTISEMENT