DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Setengah Kg BB Disita 

Tersangka kepemilikan setengah kilogram sabu di Sungai Jering. f : ist

KUANSING, detak24com – Polisi bongkar jaringan narkoba di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah, Kuansing dengan barang bukti setengah kilogram sabu.

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu marak terjadi di wilayah Kuansing. Karenanya, Satres Narkoba Polres Kuansing terus memburu pelaku peredaran barang haram tersebut.

Baca juga : Penangkapan Narkoba Terbaru : Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Telaga Sam Sam

Bikin Geli, Emak emak Pekanbaru Masukan Narkoba dalam Mr V, Terpaksa Dilarikan ke RS

Kali ini, Tim Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil melakukan tangkapan besar. Diamankan sabu seberat lebih dari setengah (0,5) kilogram atau 536,9 gram. Polisi berhasil menangkap satu orang pemilik sekaligus pengedar narkotika, inisial HE, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (14/05/25) dini hari.

Barang bukti yang diamankan dari HE ini adalah yang terbesar selama ini di wilayah Kabupaten Kuansing. Pria ini sudah diintai Satres Narkoba. Dan ditangkap di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi tanpa perlawanan.

“Tersangka HE diamankan di wilayah Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah dini hari tanpa perlawanan,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/05/25).

Dalam operasinya itu, Kasat Narkoba bersama beberapa personel Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB dini hari, pihaknya melakukan penangkapan terhadap HE yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Tersangka HE mendapatkan narkotika jenis sabu dari PI (DPO) dengan berat 1/2 Kg untuk diantarkan ke Teluk Kuantan. Lalu, HE mendapatkan keuntungan dari mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.

“Hasil tes urine yang dilakukan, HE positif amphetamine. Untuk barang bukti yang diamankan berupa lima paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kotak kardus kosong, satu unit handphone merek Realme, lima lembar lakban kuning, satu buah plastik biru kosong, satu buah plastik putih kosong, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam,” jelasnya.

Tersangka HE dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Editor : Kar