Penangkapan Narkoba Terbaru : Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Telaga Sam Sam

KANDIS, detak24.com – Polsek Kandis meringkus dua pengedar sabu di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Selasa ((06/05/25) malam tadi sekira pukul 23:30 WIB.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan lewat keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Kandis.
“Kami serius menindaklanjuti setiap informasi dari warga. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kecamatan Kandis,” tegasnya.
Tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Muhammad Suwanto segera bergerak melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan di lapangan, petugas mencurigai dua pria yang nongkrong di atas motor Yamaha Vino dengan nomor polisi BM 3374 ZAL.
Sadar hendak dibekuk polisi, salah satu pelaku sempat membuang plastik kecil ke jalan. Kendati demikian, polisi dengan sigap mengamankan barang yang ternyata berisi sabu seberat 3,72 gram, dibungkus dengan alumunium foil.
Kedua pelaku yang kini mendekam di sel Polsek Kandis itu diketahui berinisial FS (27) dan IP (17).
Kepada polisi, tersangka FS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kami akan terus buru sumber barang ini, sampai ke akar-akarnya,” kata Ipda Suwanto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kantong plastik, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kompol Darmawan tak henti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Kandis, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke polisi. Bersama kita bersihkan Siak dari racun narkoba,” pungkasnya dikutip dari haluanriau. (Red)
Editor : kar