Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Polemik Normalisasi Muara Jelitik Memanas, Dua Kelompok Nelayan Berseberangan

Polemik Normalisasi Muara Jelitik Memanas, Dua Kelompok Nelayan Berseberangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKA, detak24com – Polemik rencana normalisasi atau pengerukan alur Muara Air Kantung (Muara Jelitik), Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus menjadi perhatian publik.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pendangkalan alur pelayaran nelayan kini berkembang menjadi perdebatan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelompok nelayan, organisasi profesi nelayan hingga kalangan legislatif.

Muara Air Kantung selama ini menjadi akses utama keluar masuk kapal nelayan di wilayah Sungailiat. Kondisi alur yang mengalami pendangkalan disebut-sebut menghambat aktivitas pelayaran dan berpotensi membahayakan keselamatan nelayan saat melaut.

Di tengah desakan agar pengerukan segera dilakukan, muncul perbedaan pandangan di kalangan masyarakat nelayan. Sebagian nelayan meminta normalisasi segera direalisasikan demi memperlancar aktivitas pelayaran dan mendukung perekonomian masyarakat pesisir.

Namun di sisi lain, terdapat kelompok nelayan yang meminta seluruh proses pengerukan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai aspek perizinan, dampak lingkungan, serta transparansi pelaksanaan kegiatan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan.

Menyikapi berkembangnya polemik tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka pada 9 Juni 2026 melayangkan surat klarifikasi kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat disajikan secara berimbang.

Ketua DPD HNSI Kepulauan Bangka Belitung Ridwan SPKP, menegaskan bahwa kebutuhan normalisasi alur muara memang penting bagi aktivitas nelayan. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan normalisasi harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak secara langsung,” ujar Ridwan dalam pernyataan resminya, Kamis (11/06/26).

Ridwan juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himma Olvia atau yang akrab disapa Ahim, menilai persoalan yang terjadi di Muara Jelitik tidak sesederhana persoalan pendangkalan alur pelayaran.

Menurut Ahim, terdapat potensi sumber daya bernilai ekonomi di kawasan tersebut yang diduga menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan kepentingan di lapangan. Meski demikian, ia tidak merinci secara spesifik komoditas yang dimaksud.

Ahim mengaku selama ini telah berupaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui berbagai forum. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Ketua HNSI Kabupaten Bangka Lukman, belum menghasilkan penjelasan yang lebih rinci terkait polemik yang berkembang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Lukman hanya memberikan jawaban singkat tanpa menjelaskan substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Perbedaan pandangan yang terjadi di tengah masyarakat nelayan tersebut menunjukkan pentingnya ruang dialog yang terbuka antara seluruh pemangku kepentingan.

Selain menyangkut keselamatan pelayaran dan keberlangsungan ekonomi nelayan, persoalan ini juga berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan, serta tata kelola sumber daya di kawasan pesisir.

SMSI Bangka berharap seluruh pihak dapat membuka ruang komunikasi dan audiensi secara terbuka guna memperoleh solusi yang mengedepankan kepentingan nelayan serta menjaga kondusivitas masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait normalisasi Muara Air Kantung atau Muara Jelitik masih terus berkembang dan menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Bangka. (*)

Reporter : Tama

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KASAT Lantas Polres Bengkalis Imbau Alat Peraga Kampanye Dipasang dengan Aman

    KASAT Lantas Polres Bengkalis Imbau Alat Peraga Kampanye Dipasang dengan Aman

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 2Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Mulyana SIK menunjukkan kinerja luar biasa dengan mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Bengkalis. Terutama kepada simpatisan dari masing-masing partai politik. Imbauan tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye, seperti spanduk dan baliho, yang diharapkan dapat dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan di sekitar jalan raya. “Perhatian khusus […]

  • VIRAL Soal Telepon Allah, NU Temui Pimpinan Jamaah Aolia Gunungkidul, Ini Hasilnya

    VIRAL Soal Telepon Allah, NU Temui Pimpinan Jamaah Aolia Gunungkidul, Ini Hasilnya

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JOGJAKARTA, detak24com – Belum lama ini video viral heboh beredar, yakni Mbah Benu pemimpin Jamaah Aolia Gunungkidul telepon Allah menentukan hilal Idul Fitri 1445 H Ia memiliki cara tersendiri dalam menentukan waktu tibanya Idul Fitri 1445 H. Jamaah Aolia tidak melakukan perhitungan, melainkan menelpon Allah SWT untuk mengetahui penentuan harinya. “Nggak pakai perhitungan, saya telepon […]

  • Ilustrasi

    RUU KUHP! Pelaku Aborsi Tidak Dipidana, Akibat Perkosaan-Kandungan 12 Minggu

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta, detak24.com – Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469. Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. “Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak […]

  • Sikat Beat dan NMAX, Spesialis Curanmor Mengganas di Lubuk Gaung Dumai 

    Sikat Beat dan NMAX, Spesialis Curanmor Mengganas di Lubuk Gaung Dumai 

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang tersangka curanmor dibekuk di Lubuk Gaung, Dumai dengan dua barang bukti yakni Honda Beat dan Yamaha NMAX. Informasi dirangkum Jumat (20/02/26), Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan satu tersangka yang sama yang mengaku terlibat dalam kedua perkara tersebut. Kapolsek […]

  • Aksi Demo Ricuh, 725 Anggota Ormas Ditangkap

    Aksi Demo Ricuh, 725 Anggota Ormas Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta (detak24.com) — Sebanyak 725 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menggelar aksi di depan Polda Jawa Barat hingga menyebabkan kemacetan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, ditangkap oleh kepolisian. Sebelumnya, mereka yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) memadati jalan depan Polda Jawa Barat sejak pagi tadi. Unjuk rasa ini diwarnai aksi bakar-bakaran dan perusakan […]

  • SEMPENA Idul Fitri 2024, Ribuan Warga Ramaikan Rayo Saronam di Baserah

    SEMPENA Idul Fitri 2024, Ribuan Warga Ramaikan Rayo Saronam di Baserah

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Ribuan warga sambut Bupati Kuansing, H Suhardiman Amby di acara Rayo Saronam (hari raya keenam bulan Syawal), di Tugu Kemerdekaan, Baserah, Rabu (17/04/24). Hampir tak ada tempat untuk ruang gerak di ruas jalan Kuantan Hilir tersebut. Karena tidak hanya sekadar sambutan, bahkan ribuan masyarakat juga ikut mengiringi Bupati H Suhardiman Amby ke lokasi […]

expand_less