Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Polemik Normalisasi Muara Jelitik Memanas, Dua Kelompok Nelayan Berseberangan

Polemik Normalisasi Muara Jelitik Memanas, Dua Kelompok Nelayan Berseberangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKA, detak24com – Polemik rencana normalisasi atau pengerukan alur Muara Air Kantung (Muara Jelitik), Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus menjadi perhatian publik.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pendangkalan alur pelayaran nelayan kini berkembang menjadi perdebatan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelompok nelayan, organisasi profesi nelayan hingga kalangan legislatif.

Muara Air Kantung selama ini menjadi akses utama keluar masuk kapal nelayan di wilayah Sungailiat. Kondisi alur yang mengalami pendangkalan disebut-sebut menghambat aktivitas pelayaran dan berpotensi membahayakan keselamatan nelayan saat melaut.

Di tengah desakan agar pengerukan segera dilakukan, muncul perbedaan pandangan di kalangan masyarakat nelayan. Sebagian nelayan meminta normalisasi segera direalisasikan demi memperlancar aktivitas pelayaran dan mendukung perekonomian masyarakat pesisir.

Namun di sisi lain, terdapat kelompok nelayan yang meminta seluruh proses pengerukan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai aspek perizinan, dampak lingkungan, serta transparansi pelaksanaan kegiatan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan.

Menyikapi berkembangnya polemik tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka pada 9 Juni 2026 melayangkan surat klarifikasi kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat disajikan secara berimbang.

Ketua DPD HNSI Kepulauan Bangka Belitung Ridwan SPKP, menegaskan bahwa kebutuhan normalisasi alur muara memang penting bagi aktivitas nelayan. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan normalisasi harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak secara langsung,” ujar Ridwan dalam pernyataan resminya, Kamis (11/06/26).

Ridwan juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himma Olvia atau yang akrab disapa Ahim, menilai persoalan yang terjadi di Muara Jelitik tidak sesederhana persoalan pendangkalan alur pelayaran.

Menurut Ahim, terdapat potensi sumber daya bernilai ekonomi di kawasan tersebut yang diduga menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan kepentingan di lapangan. Meski demikian, ia tidak merinci secara spesifik komoditas yang dimaksud.

Ahim mengaku selama ini telah berupaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui berbagai forum. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Ketua HNSI Kabupaten Bangka Lukman, belum menghasilkan penjelasan yang lebih rinci terkait polemik yang berkembang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Lukman hanya memberikan jawaban singkat tanpa menjelaskan substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Perbedaan pandangan yang terjadi di tengah masyarakat nelayan tersebut menunjukkan pentingnya ruang dialog yang terbuka antara seluruh pemangku kepentingan.

Selain menyangkut keselamatan pelayaran dan keberlangsungan ekonomi nelayan, persoalan ini juga berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan, serta tata kelola sumber daya di kawasan pesisir.

SMSI Bangka berharap seluruh pihak dapat membuka ruang komunikasi dan audiensi secara terbuka guna memperoleh solusi yang mengedepankan kepentingan nelayan serta menjaga kondusivitas masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait normalisasi Muara Air Kantung atau Muara Jelitik masih terus berkembang dan menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Bangka. (*)

Reporter : Tama

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERPERGOK Warga, Pencuri Kotak Infak di Senapelan Pekanbaru Babak Belur

    TERPERGOK Warga, Pencuri Kotak Infak di Senapelan Pekanbaru Babak Belur

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria babak belur dihakimi massa setelah ketahuan mencuri kotak infak di musala Jalan Melur, Gg Nenas, Senapelan, Pekanbaru. Usai terpergok melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Naas ia berakhir di sebuah jalan buntu dan sempat bersembunyi di sebuah kandang ayam.  Namun pelaku berhasil ditangkap warga, dipukul ramai ramai hingga babak belur. […]

  • KECELAKAAN Maut Tewaskan Tiga Adik Beradik di Kubang Pekanbaru Viral Google

    KECELAKAAN Maut Tewaskan Tiga Adik Beradik di Kubang Pekanbaru Viral Google

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut di Kubang Raya Pekanbaru menewaskan tiga adik beradik, sementara kedua orangtua mereka kritis menjadi viral pencarian Google. Lakalantas tersebut antara mobil minibus BM 1694 QK dengan mobil truk tronton BM 8196 AU di Jalan Kubang Raya, Km 4 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul […]

  • SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu bersalah dalam kasus barang bukti sabu ditukar tawas. “Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta […]

  • Polisi Bidik Korupsi DED Proyek Riau Tower Senilai Rp 8,4 Miliar 

    Polisi Bidik Korupsi DED Proyek Riau Tower Senilai Rp 8,4 Miliar 

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki proyek Detail Engineering Design (DED) pembangunan Tower Riau yang menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp 8,4 miliar. Proyek ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memiliki kejelasan kelanjutan pembangunan di lapangan. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pihak kontraktor pelaksana serta Kepala […]

  • PKK Berperan Sukseskan Pembangunan, Asisten III Setdako Dumai Buka Rakerda

    PKK Berperan Sukseskan Pembangunan, Asisten III Setdako Dumai Buka Rakerda

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com – Asisten III Bidang Administasi Umum Muhammad Syafie SSos MSi menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tahun 2022, diGedung Sri Bunga Tanjung, Selasa (15/03/22). Dengan Tema Sinergisitas dan Kemitraan Wujudkan Keluarga Berdaya dan Sejahtera, TP-PKK Kota Dumai bertujuan supaya keluarga yang memiliki kemampuan untuk […]

  • Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan. “Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada […]

expand_less