POLRES Pelalawan Tangkap Kades Pangkalan Terap Teluk Meranti, Korupsi CSR 200 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Satuan Reskrim Polres Pelalawan menangkap Kades Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan atas nama Tarmizi (46).
Dikutip dari riauterkini, Rabu (04/10/24), tersangka dan tiga rekannya diduga korupsi dana CSR perusahaan sebesar Rp 200 juta pada akhir 2021. Sang Kades ditangkap bersama Norbit (45), Ujang Masni (48), dan Dirman (36) pada Senin (02/10/23) malam.
“Kades bersama tiga tersangka lainnya kita tahan di Polres Pelalawan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober mendatang,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK didampingi Kanit Tipidkor Iptu Masril.
Disampaikannya, penangkapan dan penahanan keempat tersangka ini berawal setelah Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti mendapatkan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp200 juta. Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa.
Untuk mempercepat realisasi bantuan dana CSR tersebut, Kades Tarmizi membentuk Tim Pemberdayaan Desa yang pengurusnya diisi oleh tersangka Nurbit, Ujang Masni, dan Dirman.
’’Kades dan tim pemberdayaan desa menetapkan lokasi lahan yang akan dibeli, pihak perusahaan mencairkan anggaran dana CSR sebesar Rp200 juta pada 31 Desember 2021 lalu kepada Kades Tarmizi,’’ bebernya.
Ternyata Kades dan tim pemberdayaan desa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR. Bahkan tersangka Tarmizi dan rekannya mengaku membeli lahan di tempat lain seharga Rp200 juta.
“Anehnya surat tanah tersebut atas nama Kades Tarmizi, padahal seharusnya atas nama desa. Atas kondisi tersebut, warga merasa kecewa dan melaporkan penyelewengan dana CSR yang diperuntukkan bagi desa pada akhir tahun 2022 lalu.
Pihak Tipikor Polres Pelalawan setelah mendapat laporan tersebut langsung turun melakukan penyelidikan. Sehingga setelah mengumpulkan bahan dan keterangan serta data (puldata/pulbaket) terkait kasus ini, empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2023 lalu. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













