DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

Pers rilis penangkapan dua pengedar bersenpi di Pangkalan Kerinci. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Polisi membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba bersenpi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Informasi dirangkum Kamis (17/04/25), tersangka terciduk dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/04/25). Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka W di kediamannya Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci.

“Kita langsung melakukan pengembangan dan pengejaran pada tersangka yang disebutkan W, sekitar pukul 14.00, tersangka Z kita tangkap di kontrakannya di Jalan Pepaya Kota, Pangkalan kerinci,” papar AKBP Afrizal Asri dalam konferensi pers, Kamis (17/04/25).

Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto menuturkan, fari hasil penggeledahan di rumah W, polisi menemukan satu paket narkotika yang diakui berasal dari tersangka Z.

Saat penangkapan Z di kontrakannya, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke toilet, namun berhasil ditemukan petugas. Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka Z merupakan seorang residivis kasus narkoba.

“Sebelum tim mendobrak rumah kontrakannya, tersangka rupanya sudah membuang narkotika jenis shabu ke toilet kontrakannya, namun BB yang di buang ke toilet itu berhasil kita temukan. Dan rupanya, tersangka Z merupakan seorang residivis kasus narkoba,” jelas kapolres.

Selain narkotika, penggeledahan di kontrakan Z juga menemukan peralatan penggunaan narkoba serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru aktif kaliber 9 mm.

“Atas perbuatan mereka ini kita sangka kan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1), juga pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api,” tegas Kapolres. (red)

Editor : kar