DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gegara Terpegang Anu Bocah 8 Tahun, Pria Paruhbaya Meringkuk di Sel Mapolsek Pangkalan Kuras 

Tersangka pencabulan anak di Mapolsek Pangkalan Kuras. f : ist

PANGKALAN KURAS, detak24com – Polsek Pangkalan Kuras mencokok pria paruhbaya inisial JMS (53), karena melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 8 tahun.

JMS dilaporkan R warga Pangkalan Kuras ibu kandung korban dengan nomor Laporan Polisi No : LP / B / 85 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Pangkalan Kuras / Polres Pelalawan / Polda Riau, Tanggal 07 November 2025, Tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan Situmeang menuturkan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada hari Jumat (07/11/25) petang sekira pukul 14.30 WIB.

“Lalu, sekitar jam 15.00 WIB korban N (8) bercerita kepada ibunya, bahwa JMS melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban,” ucap Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, setelah itu ibu korban langsung mendatangi JMS bersama dengan korban dan langsung menanyakan atas perbuatannya, awalnya tersangka sempat berkilah.

“Gak ada aku apa-apakan, cuman main serutan es batu aja ke perutnya,” ujar Kapolsek menirukan bantahan JMS.

Setelah itu ibu korban menelpon saksi untuk datang ke rumah tersangka, setelah saksi datang, tidak lama kemudian ayah korban juga datang dan langsung menelepon RT setempat, serta membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kuras.

“Pihak kepolisian telah melakukan penahan terhadap tersangka beserta barang bukti celana panjang warna hitam, celana pendek warna kuning dan baju kaos warna merah,” pungkasnya dikutip dari halloriau. (Red)

Editor : Kar