Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Bocah 7 Tahun Dianiaya Ibu Kandung di Siak, Korban Trauma dan Tinggal Bersama Nenek 

Bocah 7 Tahun Dianiaya Ibu Kandung di Siak, Korban Trauma dan Tinggal Bersama Nenek 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Seorang ayah melaporkan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Siak. Sangat miris, anak usia 7 tahun itu dianiaya ibu kandungnya.

Pelapor inisial BI, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Siak sejak Agustus 2025 lalu. Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum.

BI kemudian kembali mendatangi Polres Siak, Selasa (16/12/25) untuk meminta kejelasan dan progres dari kasus yang dilaporkannya dengan menyerahkan bukti baru kepada Polres Siak guna memperkuat laporan.

“Sampai sekarang anak saya masih trauma. Perbuatan pelaku sudah keterlaluan dan harus diproses sesuai hukum,” kata pelapor.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak, Bripda Bagas Namartua Tampubolon membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia memastikan kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

“Dengan adanya bukti baru, kami akan melaporkannya kepada atasan dan segera menelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kejadian bermula pada saat ayah korban (BI) menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh anaknya.

Hal itu terungkap ketika BI melihat bagian punggung anaknya memar dan memerah menyerupai bekas pukulan. Saat ditanya, korban mengaku dipukul oleh ibunya menggunakan hanger saat meminta baju untuk berangkat sekolah.

Menindaklanjuti kejadian itu, ayah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ketua RT setempat. Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Namun, petugas tidak langsung datang ke lokasi dan baru menemui keluarga korban dua hari kemudian.

Sejak kejadian tersebut, kondisi psikologis anak mengalami perubahan signifikan. Korban disebut mengalami trauma, enggan tidur bersama ibunya, sering menyendiri di kamar serta kerap mengigau dan menangis saat tidur. Anak tersebut bahkan meminta agar ayahnya selalu berada di dekatnya.

Kini korban tinggal bersama orang tua dari pihak ayah di Sumatera Utara.

Hal ini dilakukan karena kondisi psikologis anak yang masih terganggu dan ketakutan untuk kembali tinggal bersama ibunya, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • AMANKAN 23.6 Kg Barbuk, Polda Riau Gulung 7 Tersangka Sindikat Sabu Internasional

    AMANKAN 23.6 Kg Barbuk, Polda Riau Gulung 7 Tersangka Sindikat Sabu Internasional

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka jaringan narkoba internasional. Dari para tersangka, diamankan total 23,6 kilogram narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Hotel Tun Teja, Kecamatan […]

  • Puluhan Ribu Vaksin Covid-19  di Riau Kadaluarsa

    Puluhan Ribu Vaksin Covid-19 di Riau Kadaluarsa

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU (DETAK24.COM) – Puluhan ribu stok vaksin covid-19 di Riau ditemukan kadalauarsa. Tentunya kondisi ini harus menjadi perhatian serius oleh semua elemen guna menghindari dampak buruk dari vaksinasi. Termasuk pemerintah dan tim gugus penanganan covis-19. Dilansir dari www.halloriau.com, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, ada puluhan ribu vaksin Covid-19 yang kadaluarsa. Sehingga vaksin tersebut […]

  • MEMALUKAN! Kendaraan Mahal Isi Pertalite, Ini Kriteria Terbaru Alokasi BBM Subsidi

    MEMALUKAN! Kendaraan Mahal Isi Pertalite, Ini Kriteria Terbaru Alokasi BBM Subsidi

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan nantinya Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM. Dia menegaskan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite. Hal itu lantaran bisa merusak mesin mobil. “Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 […]

  • VIRAL Aksi Pencoretan Logo Indomaret Disebut Hendak Bangkrut, Ini Faktanya!

    VIRAL Aksi Pencoretan Logo Indomaret Disebut Hendak Bangkrut, Ini Faktanya!

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAGAT sosial media dibikin heboh atas viralnya video pencoretan logo Indomaret di beberapa toko di Indonesia. Video viral itu menunjukkan seseorang yang tidak diketahui identitasnya tengah mencoret tulisan ‘Indomaret’, yang terdapat dalam logo perusahaan, di beberapa produk. Seperti tisu dan air mineral. Entah apa tujuan dan penyebab dari aksi penghapusan logo tersebut, namun banyak netizen […]

  • Tiga Pemotor Tewas di Duri Riau, Laga Kambing

    Tiga Pemotor Tewas di Duri Riau, Laga Kambing

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Duri, detak24. com – Jalan lintas Duri-Pekanbaru Riau kembali meminta korban jiwa. Dalam peristiwa laga dua sepeda motor, tiga orang dinyatakan tewas di tempat. Tiga orang pengendara sepeda motor tewas di tempat tersebut usai terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Duri, Riau, Ahad (16/05/2022) sekitar pukul 20.20 WIB malam. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM […]

  • MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

    MANTAN Kakanwil BPN Riau Dituntut 11.5 Tahun, Kasus Suap HGU dan TPPU

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Menurut jaksa, ia terbukti menerima suap penerbitan HGU. JPU KPK, Rio Fandi pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (07/08/23) siang, mengatakan, terdakwa Syahrir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto […]

expand_less