Beraksi di 27 TKP, Polisi Tembak Kakak Adik Spesialis Pencuri Pakaian Lintas Provinsi

PEKANBARU, detak24.com – Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua maling lintas propinsi spesialis pencuri pakaian. Keduanya merupakan saudara kandung beraksi di 27 TKP.

Informasi dirangkum, kedua pelaku berinisial RF (40) dan FJ (38). Kedua pria ini merupakan kakak beradik kandung yang beraksi di sejumlah wilayah Riau dan Sumbar.

ADVERTISEMENT

“Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap. Mereka khusus membongkar toko-toko pakaian,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dirilis, Jumat (08/11/24).

Aksi pencurian itu dilakoni kedua tersangka sejak tahun 2022 hingga 2024. Selama dua tahun itu, tersangka telah membobol 27 toko pakaian dengan total kerugian Rp 2 miliar.

“Di wilayah hukum Polda Riau, mereka beraksi di Pekanbaru 10 TKP, Kampar 3 TKP, Pelalawan sejumlah TKP dan tempat lain yang tidak diingat lagi oleh pelaku,” jelas Asep.

Dalam tiap aksinya, tersangka memata-matai toko pakaian yang menjadi incarannya. Setelah toko itu tutup, pada malam harinya tersangka melancarkan aksinya.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. RF bertugas membobol toko dengan menggunakan linggis, menjarah isi toko dan membawanya masuk ke dalam mobil.

Sementara FJ yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan bertugas menunggu dalam mobil sambil memantau di sekitar lokasi. “FJ ini baru keluar dari menjalani hukuman (penjara),” kata Asep.

Pakaian yang dicuri kemudian dibawa ke toko milik tersangka di Pasar Ginting, Jalan Sawit Indah, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Berbagai jenis pakaian yang dicuri, dijual kembali oleh tersangka di toko tersebut. “Label dan harga sama dengan yang ada di pakaian yang dibawa pelaku dengan hangernya,” tutur Asep.

Dari hasil penjualan pakaian curian itu, tersangka membeli satu unit mobil. “Mobil itu yang dipakai tersangka dalam aksinya, terakhir beraksi di Payakumbuh ” ungkap Asep.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya berinisial N. Dia berperan sebagai pembongkar toko dan membawa pakaian ke dalam mobil,” imbuhnya. (Rls)

Editor : Kar 

 

ADVERTISEMENT