PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Nenek Lansia Bandar Sabu Beroperasi Puluhan Tahun di Rengat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Seorang nenek lansia bandar sabu yang akrab dipanggil Mak Gadih terciduk polisi di Rengat. Bersamaan penangkapannya, diamankan BB sabu 368,45 gram.
Satresnarkoba Polres Inhu kembali menangkap bandar sabu yang telah beroperasi puluhan tahun, bernama Nurhasana alias Mak Gadih (65) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di rumahnya Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu pada Rabu 28 Februari 2024.
“Penangkapan terhadap tersangka Nurhasana berawal dari ditangkapnya tersangka Megawati alias Ega (32) yang beralamat di Jalan Tuk Ongku Alim Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Inhu pada Rabu 28 Februari 2024,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya dirilis, Sabtu (02/03/24).
Menurut Kapolres, Tim Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 17.40 WIB melakukan pengintaian di Jalan AR Hakim Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Inhu. Mendapati seorang perempuan bernama Megawati alias Ega yang mencurigakan. Saat diamankan, polisi menemukan BB 4 paket sabu dengan berat 0,78 gram dari dompet kecil milik tersangka.
“Tersangka Megawati alias Ega mengakui barang bukti sabu miliknya diperoleh langsung dari Nurhasana. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Nurhasana di rumahnya sekira pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti sabu di toilet kamar tersangka,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan di rumah nenek lansia bandar sabu itu berupa empat bungkus sabu ukuran besar, 93 bungkus sabu ukuran sedang dan kecil, dengan total berat kotor 368,27 gram, lima unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 19.987.000 dan barang bukti lainya.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Mak Gadih, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling lama 25 tahun,” tegasnya. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












child porn
5 Maret 2024 23:21This website is amazing. The excellent content demonstrates the creator’s passion. I’m in disbelief and hope to see more of this incredible content.
3 Maret 2024 08:50Narin ve tatlı, aynı zamanda escort sakarya sakarya arkadaş canlısı ve eğlenceyi seven bir insanım. Her zaman gülümseyen ve çok açık fikirli güzel bir hanımefendiyim. Doğal bir vücudum var, inanılmaz deneyim arayışında iseniz o halde ne arzuladığınızı bana iletebilirsiniz.
3 Maret 2024 06:38