Ini Tampang Bidan yang Salah Potong Kemaluan Bocah Saat Sunatan di Pelalawan
Bidan Ev tersangka salah potong kemaluan bocah di Pelalawan. f : ist
PELALAWAN, detak24com – Entah apa yang ada di benak Bidan Ev (49). Saat mengkhitan seorang bocah, justeru yang terpotong kepala burung korban. Akibat kealpaan itu, kini ia terpaksa mendekam dalam penjara.
Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, bidan desa berinisial Ev (49) akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan kedua dan resmi ditahan oleh tim Pidum Satreskrim Polres Pelalawan.
Baca juga : Ngeri! Kemaluan Bocah Terpotong Saat Sunatan di Pelalawan, Begini Kejadiannya
Penahanan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) sore usai pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan malpraktik sunat yang menyebabkan kepala kemaluan seorang bocah SD terpotong.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata mengatakan bahwa Ev langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Ia dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat dirilis, Ahad (23/11/25).
Menurut keterangan Kasat Reskrim, Ev dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Berkas perkara saat ini tengah dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ev diketahui merupakan bidan desa yang membuka praktik mandiri di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari banyak pasien yang datang berobat atau menjalani sunat, seorang bocah SD berinisial AS (9) menjadi korban setelah kepala kemaluannya terputus dalam prosedur sunat yang dilakukan pada Juni 2025.
Keluarga korban sempat menempuh upaya mediasi, namun tidak menemukan titik temu. Mereka juga harus menanggung sendiri biaya pengobatan AS ke rumah sakit, setelah hampir sebulan sang anak mengalami kesulitan buang air kecil akibat luka yang dialami. Tidak puas dengan kondisi tersebut, keluarga akhirnya melapor ke Polres Pelalawan.
Proses penyelidikan berjalan panjang. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, terlapor, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli. Usai rangkaian pemeriksaan tersebut, Ev yang sebelumnya mangkir pada panggilan pertama akhirnya ditahan setelah pemeriksaan kedua, seperti dikutip dari klikmx. (Red)
Editor : Kar
