DUMAI, detak24com – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai geruduk kantor PT PGN (Perusahaan Gas Negara), Kamis (16/01/25).
Aksi ini buntut dari adanya aduan pekerja atas nama Zulkarnain yang kontraknya tidak diperpanjang oleh BUJP PT Perkasa Abdi Bhuana (PT Prabhu) vendor PT PGN tanpa alasan yang jelas.
“Hari ini kami mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tertib aturan sebelum menertibkan pekerjanya,” ujar Ismunandar, Ketua Umum FAP Tekal Dumai.
Pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini menegaskan agar pihak perusahaan wajib memperkerjakan kembali Zulkarnain.
“Jika tidak diberikan kontrak baru hingga Jumat 28 Februari 2025 mendatang, kami akan kembali melakukan aksi berjilid-jilid di depan kantor PT PGN Dumai,” pungkasnya mengakhiri.
Saat dikonfirmasi, Kacab PT PGN Dumai, Agus membenarkan adanya aksi di depan kantor perusahaan pelat merah tersebut.
“Benar bang ada unras di kantor, terkait hubungan industrial antara vendor dengan pekerjanya bang,” tulisnya.
Saat dipertanyakan terkait salah satu poin tuntunan untuk kembali mempekerjakan Zulkarnain, pihak perusahaan berkilah. “Itu di vendor, bukan di kami,” tutupnya.
Sementara, pihak PT Prabhu saat dikonfirmasi melalui Manager Operasi, Arrigo Hagi Rushdie menyampaikan bahwa pihaknya menghargai atas aksi yang dilaksanakan oleh FAP Tekal Dumai, karena demonstrasi adalah hak warga negara. Ia tidak akan melarang atau menghambat kegiatan tersebut.
“Berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut mengenai perpanjangan kontrak pekerja atas nama Zulkarnain, bahwasannya kami selaku pemberi kerja sudah memberikan kesempatan kepada beliau selama kurang lebih 2 tahun untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan standar perusahaan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, ternyata tidak ada peningkatan kinerja dari Zulkarnain selama kurun waktu yang sudah diberikan. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku yang tertuang pada PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Ciptaker tahun 2023, perusahaan tidak melakukan perpanjangan kontrak yang berakhir di 31 Desember 2024 lalu.
“Dikarenakan kinerjanya yang tidak membaik setelah kita berikan kesempatan d tahun berturut-turut dengan dibuktikan oleh penilaian kinerja yang disampaikan oleh user kepada kami, dan sudah kami beritahukan melalui surat pemberitahuan kepada beliau sebelumnya,” imbuhnya.
Adapun tuntutan FAP Tekal seperti dilansir dari thekingbingal.com yakni :
– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja yang tidak dilaporkan atau didaftarkan di Disnaker Kota Dumai;
– Tidak adanya pemberitahuan peraturan perusahaan PT. Prabhu yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan ke Disnaker Kota Dumai;
– Sehubungan dengan poin 1 dan 2 kami mendesak kepada pihak PT Prabhu, untuk tetap mempekerjakan buruh/pekerja atas nama Zulkarnain, dikarenakan kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menjamin keberlangsungan kerja terhadap pekerja alih daya dan itu bersifat wajib dicantumkan didalam PKWT dan dicatatkan atau diberitahukan di Disnaker Kota Dumai. (*)
Editor : Kar