Massa FAP Tekal Geruduk Kantor PGN Dumai, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan!

DUMAI, detak24com – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai geruduk kantor PT PGN (Perusahaan Gas Negara), Kamis (16/01/25).

Aksi ini buntut dari adanya aduan pekerja atas nama Zulkarnain yang kontraknya tidak diperpanjang oleh BUJP PT Perkasa Abdi Bhuana (PT Prabhu) vendor PT PGN tanpa alasan yang jelas.

“Hari ini kami mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tertib aturan sebelum menertibkan pekerjanya,” ujar Ismunandar, Ketua Umum FAP Tekal Dumai.

Pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini menegaskan agar pihak perusahaan wajib memperkerjakan kembali Zulkarnain.

“Jika tidak diberikan kontrak baru hingga Jumat 28 Februari 2025 mendatang, kami akan kembali melakukan aksi berjilid-jilid di depan kantor PT PGN Dumai,” pungkasnya mengakhiri.

Saat dikonfirmasi, Kacab PT PGN Dumai, Agus membenarkan adanya aksi di depan kantor perusahaan pelat merah tersebut.

“Benar bang ada unras di kantor, terkait hubungan industrial antara vendor dengan pekerjanya bang,” tulisnya.

Saat dipertanyakan terkait salah satu poin tuntunan untuk kembali mempekerjakan Zulkarnain, pihak perusahaan berkilah. “Itu di vendor, bukan di kami,” tutupnya.

Sementara, pihak PT Prabhu saat dikonfirmasi melalui Manager Operasi, Arrigo Hagi Rushdie menyampaikan bahwa pihaknya menghargai atas aksi yang dilaksanakan oleh FAP Tekal Dumai, karena demonstrasi adalah hak warga negara. Ia tidak akan melarang atau menghambat kegiatan tersebut.

“Berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut mengenai perpanjangan kontrak pekerja atas nama Zulkarnain, bahwasannya kami selaku pemberi kerja sudah memberikan kesempatan kepada beliau selama kurang lebih 2 tahun untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan standar perusahaan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, ternyata tidak ada peningkatan kinerja dari Zulkarnain selama kurun waktu yang sudah diberikan. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku yang tertuang pada PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Ciptaker tahun 2023, perusahaan tidak melakukan perpanjangan kontrak yang berakhir di 31 Desember 2024 lalu.

“Dikarenakan kinerjanya yang tidak membaik setelah kita berikan kesempatan d tahun berturut-turut dengan dibuktikan oleh penilaian kinerja yang disampaikan oleh user kepada kami, dan sudah kami beritahukan melalui surat pemberitahuan kepada beliau sebelumnya,” imbuhnya.

Adapun tuntutan FAP Tekal seperti dilansir dari thekingbingal.com yakni : 

– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja yang tidak dilaporkan atau didaftarkan di Disnaker Kota Dumai;

– Tidak adanya pemberitahuan peraturan perusahaan PT. Prabhu yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan ke Disnaker Kota Dumai;

– Sehubungan dengan poin 1 dan 2 kami mendesak kepada pihak PT Prabhu, untuk tetap mempekerjakan buruh/pekerja atas nama Zulkarnain, dikarenakan kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menjamin keberlangsungan kerja terhadap pekerja alih daya dan itu bersifat wajib dicantumkan didalam PKWT dan dicatatkan atau diberitahukan di Disnaker Kota Dumai. (*)

Editor : Kar 

Terpopuler

Link Video Viral Salatiga 35 Detik Jadi Buruan Netizen

Beritapojok.com - Video viral Salatiga 35 detik berisikan adegan...

Sekda Dumai Buka Puncak Peringatan Harkannas ke-8 Tahun

Beritapojok.com- Memperingati Hari Ikan Nasional (HARKANNAS) ke 8 Tahun...

Keluar dari Demokrat Riau, Kamaruzzaman: AHY Tidak Bisa Menjalankan Tugas

PEKANBARU- Kader Partai Demokrat Riau, Kamaruzzaman menyatakan mengundurkan diri...

Taggar PutihkanJakarta212 Trending di Twitter

detak24.com- Tanda Pagar (Taggar) PutihkanJakarta212 tengah trending di media...

Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

Beritapojok.com- Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis...

Bertahun Tahun Tak Diperbaiki, Warga Air Putih Pekanbaru Swadaya Bangun Jalan 

PEKANBARU, detak24com - Bertahun-tahun rusak tak kunjung diperbaiki, masyarakat...

Nenek 71 Tahun Hanyut di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal

KAMPAR, detak24com - Nenek 71 tahun yang hanyut dan...

Gonjong Limo Mandau Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Wako Payakumbuh dan Bupati Limapuluh Kota 

DURI, detak24.com – Gonjong Limo Mandau menggelar acara halal...

Naas, Nenek 71 Tahun Hanyut dan Hilang di Sungai Kampar Desa Kuapan Tambang 

KAMPAR, detak24com - Nenek umur 71 tahun dilaporkan hanyut...

Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

DUMAI, detak24com - Masyarakat Dumai gempar atas informasi harimau...

Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP II.I

KUANSING, detak24com - Warga Kecamatan Pangean, Kuansing geram dengan...

Diduga Bunuh Diri, Warga Pekanbaru Terjun di Flyover Simpang SKA

PEKANBARU, detak24com - Seorang pemotor kritis bersimbah darah di...

Related Articles

Popular Categories