DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Macam Tak Takut Polisi, Preman Bagak Nyantai di Rumah Usai Peras Wiraswasta

Preman bagak yang ditangkap Polsek Ujung Batu dalam kasus pemerasan. f : ist

ROKAN HULU, detak24comSeorang preman bagak diringkus polisi saat santai di rumah Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Tersangka berinisial Z (56) ditangkap dalam kasus pemerasan terhadap seorang wiraswasta. Ia sempat buron dua tahun, namun polisi berhasil mengendus keberadaannya.

Sementara, seorang rekannya berinisial M yang ikut berkomplot dengan preman bagak itu dinyatakan buronan dan masuk dalam DPO.

Informasi dirangkum Sabtu (17/01/26), setelah dua tahun buron, seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemerasan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial Z (56 Tahun) diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba menjelaskan, bahwa kasus pemerasan tersebut terjadi pada Oktober 2023 dan dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku. Dalam aksinya, para pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan cara menekan serta memaksa korban, sehingga korban merasa takut dan terpaksa menyerahkan uang.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sudirman Km 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu. Korban dalam perkara ini adalah M.F.A (33), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Z ini berperan menerima uang sebesar Rp 900.000 dari korban serta turut membantu meminta uang kepada korban bersama rekan-rekannya. Pemerasan dilakukan dengan dalih tertentu yang disertai tekanan psikologis, sehingga korban merasa terancam dan tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang tersebut,” ujar Kapolsek.

Sebelumnya, beberapa pelaku lain yang terlibat dalam perkara yang sama telah lebih dahulu dibekuk dan diproses hukum hingga dijatuhi putusan pengadilan. Sementara itu, tersangka inisial Z ini sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di wilayah Ujungbatu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu di bawah pimpinan AKP Sudarto Sihombing SSos. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pengembangan perkara, petugas juga melakukan pencarian terhadap satu pelaku lain berinisial M yang hingga kini masih berstatus DPO. (Rls)

Editor : Kar