Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » International » Rusak Mental Anak, Bos Facebook Kena Sanksi Denda Rp 10 Triliun 

Rusak Mental Anak, Bos Facebook Kena Sanksi Denda Rp 10 Triliun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

NEW MEXICO, detak24com – Hakim Bryan Biedscheid dari pengadilan New Mexico, Amerika Serikat menjatuhkan perintah kepada Meta pada Kamis (06/08/26). Perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads ini diharuskan membayar denda tambahan sebesar 567 juta dolar AS atau sekitar Rp 10,15 triliun.

Putusan ini menjadi babak baru dalam rentetan panjang gugatan yang mendesak Meta untuk bertanggung jawab atas dampak buruk platformnya terhadap kesehatan mental anak-anak. Hakim Biedscheid dalam amar putusannya melontarkan analogi tajam dengan menyamakan raksasa media sosial tersebut sebagai “gangguan publik”.

Ia membandingkan Meta dengan pabrik yang menghasilkan polusi udara, yang merugikan hak masyarakat umum untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Dalam pandangannya, dampak buruk platform Meta tidak terbatas pada ekosistem aplikasinya saja, melainkan merembes ke seluruh penjuru internet dan berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari.

“Sama seperti polusi yang dihasilkan oleh pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum terhadap udara yang bersih, dampak buruk dari platform-platform Meta terhadap anak-anak tidak tertampung dari platform tersendiri, dan bahkan dapat berpindah kepada internet secara keseluruhan. Serta yang paling mengkhawatirkan, kepada dunia nyata dan menciptakan beban sosial dan kerugian yang nyata kepada anak-anak, keluarganya, sekolah, maupun rumah sakit dan penegak hukum,” ujar Biedscheid dilansir laman BBC.

Keputusan ini bukanlah denda pertama bagi Meta. Sebelumnya, dilansir laman The Guardian, diketahui bahwa perusahaan tersebut telah diwajibkan membayar 375 juta dolar AS (sekitar Rp 6,72 triliun) pada tahap pertama persidangan sebagai hukuman maksimal.

Saat itu, juri menemukan bukti bahwa Meta dengan sadar membahayakan kesehatan mental anak serta menyembunyikan informasi terkait eksploitasi seksual anak di platformnya. Dengan tambahan denda 567 juta dolar AS terbaru, total akumulasi dana yang harus disiapkan oleh Meta mencapai 942 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,88 triliun.

Hakim Biedscheid menginstruksikan agar sekitar 420 juta dolar AS (sekitar Rp 7,53 triliun) dialokasikan khusus untuk layanan perawatan anak muda di New Mexico. Sisa dana lainnya akan difokuskan pada upaya preventif, termasuk kampanye kesadaran, layanan skrining, dan pengawasan ketat selama lima tahun ke depan.

Perubahan fundamental juga dituntut oleh pengadilan. Meta diwajibkan membatasi fitur yang memicu kecanduan, memperketat verifikasi usia, serta memproteksi privasi remaja. Aturan yang harus dijalankan meliputi penghapusan fitur likes bagi pengguna di bawah umur, larangan notifikasi selama jam sekolah, serta pembatasan waktu penggunaan maksimal 90 jam kumulatif per bulan atau rata-rata tiga jam per hari.

Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez, menyambut hangat putusan ini sebagai kemenangan bagi keluarga yang selama ini cemas terhadap keamanan daring anak-anak mereka.

“Kasus ini memang dari awal bertujuan untuk melindungi anak-anak, membela keluarga, dan memastikan bahwa salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia tidak dapat meraup keuntungan dari praktik-praktik yang membahayakan kaum muda tanpa menanggung konsekuensinya,” ujar Torrez.

Menanggapi rentetan hukuman tersebut, pihak Meta menyatakan keberatan dan berencana melawan putusan tersebut di tingkat selanjutnya. Menurut juru bicara Meta, perusahaan terus berupaya memastikan keamanan pengguna dan bersikap transparan terkait tantangan yang dihadapi.

“Kami tetap yakin dalam kemampuan kita untuk melindungi remaja di dunia maya dan akan terus melindungi diri kami dari klaim yang menyimpangkan fakta,” ujarnya.

Berbagai negara bagian lain, termasuk Tennessee, juga telah mengajukan tuntutan serupa, sementara persidangan federal di Oakland, California, dijadwalkan segera bergulir akhir bulan ini. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jarang Terekspos, Pelindo Dumai Diam-diam Kucurkan Bansos dan TJSL Rp 500 Juta

    Jarang Terekspos, Pelindo Dumai Diam-diam Kucurkan Bansos dan TJSL Rp 500 Juta

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pelindo Regional 1 Dumai telah kucurkan dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) serta Bansos sebesar Rp 500 juta di tahun 2025. Bantuan yang dikucurkan ini bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pelabuhan. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN adalah kegiatan wujud komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan […]

  • Kondisi jalan sakaratul maut Inhil yang mengenaskan. F. : IST

    Kadis PUTR Bergegas Perbaiki Jalan Sakaratul Maut Inhil Riau, Pasca Viral di Medsos

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Tembilahan, detak24.com – Pasca viral di medsos kerusakan jalan Desa Igal, Kecamatan Mandah, Inhil Riau yang dikenal sebagai ‘jalan sakaratul maut”, dinas terkait bergegas lakukan perbaikan. Bupati Inhil HM Wardan sangat menyayangkan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Indragiri Hilir (Inhil) yang sudah diperintahkan beberapa waktu melakukan penanganan jalan di Desa Igal, Kecamatan Mandah itu. […]

  • Pemda Boros Pakai APBD, Uang Habis untuk Rapat dan Studi Banding

    Pemda Boros Pakai APBD, Uang Habis untuk Rapat dan Studi Banding

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mendagri Tito Karnavian menyoroti ketakefisienan penggunaan belanja daerah yang lebih banyak dihabiskan untuk rapat dan studi banding. Kritik tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award Tahun 2024 di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/24). Tito memaparkan data pendapatan dan belanja daerah di hadapan para […]

  • GEMPAR! Kapal Merak-Bakauheni Terbakar di Tengah Laut, Ratusan Penumpang Berhamburan

    GEMPAR! Kapal Merak-Bakauheni Terbakar di Tengah Laut, Ratusan Penumpang Berhamburan

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BANTEN, detak24com – Insiden kebakaran kapal Merak-Bakauheni membuat ratusan penumpang berhamburan cari selamat, Sabtu (06/05/23) petang. Basarnas Banten mengatakan, kapal Merak-Bakauheni terbakar yakni KMP Royce 1. Insiden terjadi saat kapal berlayar menuju Pelabuhan Bakauheni dari Pelabuhan Merak, Sabtu (06/05). Diduga berasal dari bus yang dilalap api di lambung kapal feri itu. Insiden itu terjadi di […]

  • VIRAL! Terekam CCTV, Pria Buang Bayi di Depan Toko Pancur Batu Deli Serdang

    VIRAL! Terekam CCTV, Pria Buang Bayi di Depan Toko Pancur Batu Deli Serdang

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Viral aksi seorang pria buang bayi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Aksi pria itu terekam CCTV di Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu. Dari rekaman CCTV itu berdurasi 1 menit 22 detik, tampak seorang pria yang memakai sepeda motor berhenti di teras toko warga. Pria buang bayi yang ia […]

  • Penangkapan Narkoba Terbaru, Polres Rambah Hilir Bekuk Tiga Pengedar di Lokasi Berbeda 

    Penangkapan Narkoba Terbaru, Polres Rambah Hilir Bekuk Tiga Pengedar di Lokasi Berbeda 

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polsek Rambah Hilir Rohul ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk tiga orang tersangka beserta barang bukti. Informasi dirangkum, Jumat (20/12/24), penangkapan para pelaku dipimpin dipimpin Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes dilakukan pada Rabu (11/12/24) malam hingga Kamis (12/12/24) dini hari. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, (11/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, […]

expand_less