Ibunda Terancam Dicerai, Siswi SMA di Pelalawan Terpaksa Layani Ayah Tiri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Kelaku petani inisial AI (31) di Bandar Seikijang Pelalawan sangat biadab. Dengan ancaman hendak menceraikan ibu korban, ia berhasil menggarap anak tirinya.
Korban yang berstatus siswi SMA itu, tak berdaya dengan ancaman pelaku yang seharusnya justeru tempatnya berlindung. BU (16) inisial korban juga tak ingin sang ibunda jadi janda lagi.
Agar perbuatan laknat itu tak terulang lagi, BU memilih meninggalkan rumah, dan menumpang di tempat temannya. Dengan kepergian korban itulah aksi bejat pelaku jadi terbongkar.
Sang ibunda jadi curiga dan terus mendesak anaknya tentang apa yang terjadi. Si anak dengan polos mengatakan telah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.
Bak disambar petir di siang bolong mendengar kesaksian anaknya, perempuan itu langsung melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman, jika tidak dilayani maka akan menceraikan ibunya. Sekarang sudah kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Mulian Doni.
Berbekal laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang menangkap seorang petani inisial AI (31) karena mencabuli anak tirinya inisial BU (16).
Diketahui, pelaku yang tinggal di wilayah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, ditangkap pada Jumat (16/08/24).
“Pelaku sudah ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban,” kata Kapolsek Bandar Seikijang itu.
Selain menangkap petani tersebut, lanjut Kapolsek juga ikut diamankan barang bukti. Di antaranya, baju kaos warna putih, celana jeans warna hitam, celana dalam wanita warna hitam, bra warna putih dan visum.
Dijelaskan Kapolsek, pada Selasa (13/8/2024) ibu korban (pelapor) mencari sang anak dan menemukannya di rumah temannya. Iapun dibawa pulang. Keesokan harinya, pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB sang ibu mempertanyakan alasan korban pergi dari rumah.
“Saat itu, korban menangis dan menceritakan bahwa ia takut pulang karena telah disetubuhi oleh ayah tiri,” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi dari orangtua korban, polisi mengetahui kejadian pertama terjadi pada 2022 dan yang terakhir pada Selasa (13/8/2024) pukul 09.00 WIB di rumah korban.
Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sei Kijang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muslim untuk melakukan penyelidikan. Tanpa menunggu waktu yang lama, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan dan kemudian mengakui perbuatannya.(Rls)
Editor : Kar












