Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya!

Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (20/08/24), MK menyatakan bahwa Pasal 40 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya, tidak lagi relevan dan dinyatakan inkonstitusional.

Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi partai politik tanpa kursi di DPRD, seperti Partai Buruh dan Gelora, yang sebelumnya terkendala dalam mengusung calon kepala daerah. Menurut MK, aturan yang berlaku saat ini justru berpotensi mengancam demokrasi yang sehat di Indonesia jika dibiarkan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa norma dalam Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 harus diubah demi menjaga integritas proses demokrasi. “Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny saat membacakan putusan.

Putusan ini juga mencerminkan bahwa MK sejalan dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora mengenai pengabaian putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 005/PUU-III/2005. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi akumulasi suara sah di pemilu legislatif sebelumnya.

Namun, substansi putusan ini diabaikan dalam revisi UU Pilkada pada 2016, yang saat itu dibuat untuk mengakomodasi pilkada serentak.

Dalam putusan terbaru ini, MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan jalur independen. Ambang batas pencalonan kepala daerah diubah menjadi lebih fleksibel sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dikutip dari Kompas, berikut rincian ambang batas baru yang diatur MK:

Untuk Gubernur-Wakil Gubernur:
– Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Dukungan minimal 10% suara sah.
– Provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa: Dukungan minimal 8,5% suara sah.
– Provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa: Dukungan minimal 7,5% suara sah.
– Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Dukungan minimal 6,5% suara sah.

Untuk Wali Kota/Bupati dan Wakilnya:
– Kabupaten/Kota dengan DPT hingga 250.000 jiwa: Dukungan minimal 10% suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan DPT 250.000-500.000 jiwa: Dukungan minimal 8,5% suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan DPT 500.000-1 juta jiwa: Dukungan minimal 7,5% suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: Dukungan minimal 6,5% suara sah.

Namun, tidak semua hakim konstitusi sepakat dengan putusan ini. Hakim Daniel Yusmic menyatakan concurring opinion, sementara Guntur Hamzah mengungkapkan dissenting opinion, menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para hakim mengenai isu ini.

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam dinamika politik Indonesia, terutama menjelang Pilkada serentak mendatang, dan dipastikan akan memengaruhi strategi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. (*)

Editor : Kar 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ELEKTABILITAS Ganjar Pranowo Capres 2024 Naik, Ini Sebabnya Kata Pengamat!

    ELEKTABILITAS Ganjar Pranowo Capres 2024 Naik, Ini Sebabnya Kata Pengamat!

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24com – Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkap elektabilitas Ganjar Pranowo capres 2024 kembali menguat. Dalam simulasi pilihan tertutup terhadap tiga nama, Ganjar Pranowo Capres PDIP mendapat dukungan 35,9 persen, Prabowo 33,6 persen, dan Anies Baswedan dengan dukungan 20,4 persen. Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad mengungkapkan tingkat pengetahuan […]

  • Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

    Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK HULU, detak24com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial HA (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih SD. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar setelah pelaku dua tahun menggauli korban. Dugaan pencabulan tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu lama, sejak korban masih duduk di […]

  • KETIK Monyet Pakai Jas Hujan di Google Search, Kamu Bakal Kaget Setengah Mati!

    KETIK Monyet Pakai Jas Hujan di Google Search, Kamu Bakal Kaget Setengah Mati!

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    NETIZEN Indonesia sedang heboh karena keusilan kecil: foto Presiden Jokowi akan muncul di daftar teratas saat pengguna Google memasukkan pencarian monyet pakai jas hujan di mesin pencari. Memang saat pengguna internet memasukkan frasa monyet pakai jas hujan di Google, maka foto paling atas yang akan muncul adalah Presiden Jokowi yang sedang mengenakan jas hujan hijau dan dipayungi seorang ajudan. […]

  • Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya!

    Suci Nitia Edward, Istri Siri Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya!

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Nama Suci Nitia Edward, istri siri Bupati Kuansing Suhardiman Amby kembali menjadi perbincangan setelah disebut sebagai salah satu dari 10 orang yang diamankan saat OTT KPK. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada awak media. “Benar (Suci Nitia terjaring OTT),” kata Budi Prasetyo dikutip detak24com, […]

  • Potongan surat mosi tak percaya terhadap Lurah Ratusima Dumai. F. :. SEKILASRIAU.COM

    Lurah Ratusima Dumai Kena Mosi Tak Percaya dari 12 Ketua RT,  Diserahkan ke Walikota

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Diklaim tak akomodir, Lurah Ratusima Dumai kena mosi tak percaya dari belasan Ketua RT setempat. Surat tersebut sudah dikirim ke Walikota Paisal, sebagai orang nomor satu di daerah itu. Surat peryataan mosi tdak percaya terhadap Lurah Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan atas nama Doni Iswanto Sarman beredar, Jumat (12/08/22). Sebanyak 12 Ketua RT […]

  • LINK Video Syur Rebecca Klopper Viral, Ibunda Fadly: Kurang Ajar Sekali!

    LINK Video Syur Rebecca Klopper Viral, Ibunda Fadly: Kurang Ajar Sekali!

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOSOK Rebecca Klopper kembali menjadi perbincangan setelah video syur mirip dirinya mencuat di media sosial. Bahkan, dua link video syur Rebecca Klopper yang bocor berdurasi lebih panjang, yakni empat menit dan 11 menit.  Di tengah nama Rebecca Klopper yang kembali menjadi sorotan karena dua video syur itu, keluarga Fadly Faisal sempat ikut terganggu gegara link video syur Rebecca […]

expand_less