Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 11 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja Pekanbaru babak belur dipelasah massa usai memegang cewek. Tak cukup sampai di situ, bocah tersebut kini menghuni sel penjara dalam kasus asusila.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (11/12/23) mengatakan, pihaknya telah mengamankan remaja Pekanbaru tersebut, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang paha korban.

Remaja Pekanbaru itu berinisial A (17), diringkus Polsek Bukit Raya lantaran melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada Sabtu, 9 Desember 2023

“Terlapor berinisial A (17) dengan pelapor Pitri Puja Yana (23). Saat ini kasusnya dalam proses,” ujar Kasat.

Dalam kejadian ini, terlapor juga membuat laporan dugaan penganiayaan. Dia dihakimi massa usai berbuat asusila. “Artinya, satu peristiwa dua laporan. Kita akan ambil alih salah satu laporan,” kata Berry.

Peristiwa yang dirangkum, kejadian berawal saat pelapor Pitri Puja Yana bersama adiknya keluar dari Wisma Tirta Kencana menuju Jalan Kaharuddin Nasution.

Tepatnya di depan Toko Central Busana datang terlapor dari arah belakang sebelah kanan menggunakan sepeda motor Honda Supra X.

“Kemudian terlapor ini mendekat ke arah korban dan langsung memegang paha sebelah kanan. Setelah itu terlapor melarikan diri,” ungkapnya.

Pelapor yang terkejut spontan berteriak. Teriakan korban didengar oleh warga dan langsung mengejar terlapor.

“Setelah terlapor ini diamankan, emosi warga tidak terbendung dan langsung main hakim. Saat ini kasusnya dalam proses lebih lanjut, mengingat terlapor masih di bawah umur,” lanjutnya.

Sementara, terpisah Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lukman menjelaskan terhadap korban Pitri Puja Yana belum melakukan visum.

“Pelapor ini disarankan untuk membuat visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, yang bersangkutan tidak mau dengan alasan privasi. Namun perkaranya masih berproses,” imbuhya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur PT SPR ‘Tantang’ Gubri SF Hariyanto, Ini Sebabnya!

    Direktur PT SPR ‘Tantang’ Gubri SF Hariyanto, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti menegaskan terkait persoalan isu penolakan audit yang dilakukan Inspektorat Riau terhadap BUMD yang ia pimpin. Ida mengaku manajemen perusahaan tidak pernah menolak pelaksanaan audit. “Kami tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya kepada […]

  • Korban Tewas Pertama Penumpang KM Ladang Pertiwi, Ditemukan Nelayan

    Korban Tewas Pertama Penumpang KM Ladang Pertiwi, Ditemukan Nelayan

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com — Satu orang penumpang Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar, ditemukan tewas oleh nelayan di sekitar Pulau Pamantauan. “Jadi informasi yang kami terima untuk hari ini pukul 16.00 WITA, kami terima informasi dari keluarga korban, menyakini jenazah itu berjenis kelamin perempuan,” kata Analisis Pencarian dan Pertolongan Basarnas Makassar, […]

  • Jalan Hancur, Ratusan Emak Emak Bongkal Malang Inhu Hadang Truk ODOL

    Jalan Hancur, Ratusan Emak Emak Bongkal Malang Inhu Hadang Truk ODOL

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Seratusan emak-emak di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, Inhu lakukan aksi penyetopan truk yang melintas daerah itu. Akibatnya, puluhan mobil truk bertonase berat terpaksa terparkir dan tidak bisa melintas. Mereka melakukan aksi akibat kesal dengan kondisi jalan berdebu saat dilintasi, dan mobil truk ODOL yang dinilai sebagai pemicu. Aksi emak-emak ini dimulai […]

  • Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

    Sempat Viral Tiduran di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Polisi menahan EG (48) mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, atas sangkaan korupsi. Dulu, EG sempat viral karena tidur-tiduran di atas uang ratusan juta rupiah. EG ditangkap Jumat (9/9/2022) pada saat dipanggil sebagai tersangka di Mapolres Kepulauan Meranti. Mantan Kades Lukit periode 2011 – 2017 ini mulai ditahan tanggal […]

  • Rocky Gerung Sebut Jokowi Biang Kerok ‘Indonesia Gelap’

    Rocky Gerung Sebut Jokowi Biang Kerok ‘Indonesia Gelap’

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kritik tajam dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung, menanggapi situasi “Indonesia gelap” saat ini. Menurutnya, praktik kekuasaan yang dijalankan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah merusak tatanan demokrasi dan meredupkan cahaya konstitusi. “Kita sebut Indonesia gelap karena memang Presiden Jokowi menggelapkan konstitusi,” kata Rocky lewat kanal YouTube miliknya dikutip, […]

  • Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

    Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis berbeda. Tertinggi 7 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/01/26). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar. Keempat terdakwa tersebut […]

expand_less