Parpol pengusung
Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya!
- calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
- 0Komentar
JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (20/08/24), MK menyatakan bahwa Pasal 40 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara […]

















