MACAM Tak Ada yang Lain, Pria Singingi Hilir Gasak Adik Ipar hingga Telat Tiga Bulan
KUANSING, detak24com – Seorang pria Singingi Hilir inisial S (35) ditangkap polisi karena menghamili adik ipar. Saat ini, korban yang masih anak-anak itu tengah 6 bulan.
Aksi bejatnya itu berbuntut hukum dengan diamankannya pelaku oleh Polres Kuansing, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2024/SPKT/Poles Kuantan Singingi/Polda Riau.
Saat ini korban telah hamil enam bulan. Perbuatan pelaku pengggasak adik ipar itu baru diketahui Ahad (12/11/ 2023) sekira pukul 11:00 WIB saat korban dibawa ke salah satu klinik di kecamatan setempat, karena korban sudah beberapa hari tidak masuk sekolah.
“Saat dicek ternyata korban telah hamil. Waktu itu usia kandungan telah empat bulan,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Aman Sembiring, Sabtu (13/01/24).
Awalnya korban tidak mau berterus terang siapa yang telah menghamilinya, ia bilang tidak tahu. Namun terus didesak dan ditanyakan orangtuanya apakah kakak ipar yang telah menghamili, korban pun mengakuinya.
Pelaku baru dilaporkan Kamis (11/01/2024) lalu. Hari itu juga pelaku diamankan warga setempat kemudian dibawa oleh Bhabinkamtibmas bersama pelapor ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut. “Setelah diperiksa pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Kasi yang akrab dengan media ini.
Pelaku katanya dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih vtelah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Exceptional! Spot on for my research goals.