Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MOBIL Pengepok BBM Subsidi Meledak di SPBU, Supir Ditangkap

MOBIL Pengepok BBM Subsidi Meledak di SPBU, Supir Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUARAENIM, detak24com  – Satu unit mobil pengepok BBM subsidi meledak di SPBU Muara Enim, Sumsel. Supirnya sempat kabur namun berhasil ditangkap.

Seorang pemain BBM subsidi jenis Pertalite berinisial A, di Muara Enim, Sumatera Selatan diringkus dan ditetapkan tersangka usai mobilnya meledak di SPBU.

Dari peristiwa itu, ternyata A memodifikasi mobilnya untuk mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal, yang ia beli dari sejumlah SPBU.

Darat dirangkum, Jumat (26/04/28) diketahui pengungkapan itu bermula ketika mobil Toyota Kijang BG 1704 D biru metalik meledak dan terbakar saat hendak melakukan pengepokan BBM Pertalite di SPBU Kepur, di Jalinsum Prabumulih-Muara Enim, pada Selasa (23/04/24).

“Dari peristiwa itu kemudian didalami dan ternyata benar pemilik mobil tersebut hendak mengepok Pertalite dengan cara memodifikasi mobilnya yang terbakar tersebut,” kata Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang dikutip dari  detikSumbagsel, Jumat (26/04/24).

Usai mendapat informasi adanya mobil terbakar, kata dia, anggota Satreskrim langsung menuju ke lokasi kejadian. Mobil pun berhasil dipadamkan.

“Namun, pada saat kejadian, sopir mobil tersebut melarikan diri. Anggota curiga mengapa sopir melarikan diri sehingga melakukan pendalaman. Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jeriken yang hangus terbakar,” jelasnya.

Dari temuan itu, identitas pemilik mobil dan alamatnya pun terungkap. Akhirnya, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jeriken berukuran 35 liter. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengepokan minyak Pertalite di SPBU yang berada di Muara Enim,” terangnya.

Adapun motif A melakukan pengepokan pertalite, yakni secara berulang bolak-balik ke berbagai SPBU untuk memperoleh keuntungan finansial, secara ilegal.

Pelaku, kata dia, sengaja membeli mesin sedot khusus untuk bahan bakar secara online yang kemudian ditempatkan di dalam mobil, tepatnya di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir.

“Dengan menggunakan mesin sedot ini, pelaku dapat memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken yang sudah disiapkan di dalam mobil. Prosesnya dimulai dengan memasukkan selang ke dalam tangki yang sudah dilubangi, kemudian mesin dihidupkan dengan menekan tombol on/off,” ujarnya.

BBM yang disedot kemudian dipindahkan ke dalam jeriken yang telah disiapkan di dalam mobil, dengan total empat jerigen. Selanjutnya, BBM dari jeriken dipindahkan ke dalam botol air mineral bekas dengan ukuran 1,5 liter,” sambungnya.

Selanjutnya, BBM yang telah dipindahkan ke dalam botol kemudian dijual pelaku ke warga, baik di depan rumah pelaku maupun di pinggir jalan. Dalam kejadian kebakaran itu, polisi memastikan tak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp 25 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang hangus terbakar, STNK, 5 liter BBM pertalite yang dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam satu jerigen berukuran 35 liter.

Kemudian, 1 mesin pompa listrik merah dalam kondisi rusak hangus terbakar, 1 stop kontak on-off untuk mesin sedot mobil tersebut, 3 unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan), 1 jerigen berukuran 35 liter yang terbakar dan 3 lembar uang pecahan Rp 5.000 yang terbakar, sudah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjebak di Jalan Buntu, Kawanan Curanmor Pekanbaru Babak Belur Dihakimi Massa 

    Terjebak di Jalan Buntu, Kawanan Curanmor Pekanbaru Babak Belur Dihakimi Massa 

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pria pelaku curanmor diamuk massa setelah tertangkap tangan beraksi di Jalan Nuri 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (25/05/25) malam. Kedua pelaku adalah Yudi Eko Purnomo (35) dan Dicky Pernaungan Lubis (26). Mereka terpergok saat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah dengan nomor […]

  • TAK Hanya Uang Rp 700 Juta, Auditor BPK Juga Diberi Karaoke dan Cewek Malam

    TAK Hanya Uang Rp 700 Juta, Auditor BPK Juga Diberi Karaoke dan Cewek Malam

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Selain menerima uang sebanyak Rp 700 juta, Auditor BPK Riau Muhammad Fahmi Aressa juga menerima fasilitas lain ketika melakukan pemeriksaan di Kepulauan Meranti. Mulai dari jam mewah hingga karaoke dengan ditemani cewek malam. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan auditor […]

  • KAMPANYE Pilpres di Riau, Prabowo Ngomel ke Capres Anies 

    KAMPANYE Pilpres di Riau, Prabowo Ngomel ke Capres Anies 

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Prabowo Subianto banyak mengungkapkan kekesalan kepada Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, dalam kampanye Pilpres di Riau, Selasa (09/01/23). “Pak Jokowi adalah patriot anak bangsa yang cinta rakyat, saya juga cina Tanah Air. Cinta rakyat indonesia. Sejak muda saya pertaruhkan cinta dan raga saya bagi rakyat Indonesia Saya tidak omon-omon saja,” ujar […]

  • Pengurus DPD PPNI Kabupaten Bengkalis Dilantik

    Pengurus DPD PPNI Kabupaten Bengkalis Dilantik

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPW PPNI Provinsi Riau, H Ahmad Yusuf, AMd Kep, S.Sos, MH, Senin (22/08/22) melantik pengurus DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Bengkalis periode 2022-2027, di Hotel Susuka, Duri. Selain pelantikan, puluhan perawat yang hadir juga mengikuti workshop ‘Meningkatkan Kompetensi Perawat Melalui SIM-K, PKB dan E-STR. Turut hadir Bupati Bengkalis Kasmarni, […]

  • MUI Beberkan Tatacara Pemakaman Jenazah Eril

    MUI Beberkan Tatacara Pemakaman Jenazah Eril

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Bandung, detak24.com – Jenazah putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, ditemukan setelah dinyatakan hilang pada 26 Mei 2022. MUI Jawa Barat menjelaskan cara mengurus jenazah Eril. Dilansir Kamis (9/6/2022), Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei mengatakan jenazah Eril tetap harus dimandikan dan disalatkan. Diketahui, Ridwan Kamil sudah melakukan salat gaib di tepi […]

  • INFO LAKALAUT : Tenggelam, Muatan Tongkang Tri Bintang Berserak di Laut Sepahat

    INFO LAKALAUT : Tenggelam, Muatan Tongkang Tri Bintang Berserak di Laut Sepahat

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Tiang pancang kotak yang diangkut tongkang Tri Bintang berserakan di laut Bengkalis usai mengalami kecelakaan.  Dikutip Sabtu (25/02/23), tongkang Tri Bintang yang ditarik TB Dzakiyyah Marine 55 sarat muatan tiang pancang kotak. Tenggelam di perairan antara Bengkalis dan Dumai. Penyebab tenggelam dikarenakan tali towing putus akibat cuaca buruk, angin kencang serta ombak […]

expand_less