ROHUL, detak24com – Polisi membekuk pengedar sabu di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Rohul. Dari tangan tersangka aparat menyita 0,9 8 gram bubuk setan.
Tersangka pengedar sabu berinisial SDP (39) ditangkap, pada Jumat (29/03/24) sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumah warga bernama Sugiman di Dusun II RT 012 RW 003 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.
Penangkapan pengedar sabu itu, ketika Ps Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Bripka M Yamin SH mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Pauh dilakukan SDP
Selanjutnya, Ps Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung menuju ke rumah kontrakan SDP, pada saat itu terlihat rumah dalam keadaan terbuka. Sementara, tersangka sedang duduk di kursi plastik berjarak 20 meter dari rumah kontrakan,
Lalu pihak kepolisian mengamankan SDP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakan, namun, tidak ditemukan narkotika.
Kemudian, dilakukan lagi penggeledahan tempat duduk dimana ditemukan SDP, disaksikan warga ditemukan kotak rokok berisi sabu dibungkus dalam plastik warna bening, 28 plastik kecil warna bening.
Selanjutnya, kaca pirex warna bening yang dibalut timah warna merah, dua sendok yang terbuat dari pipet, satu lembar timah rokok warna kuning dan lainnya.
Ditanyakan kepada SDP, dijawab olehnya bahwa yang memiliknya adalah dirinya sendiri yang dibelinya dari Adi secara utang.
“Atas hal itu, SDP dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai darussalam Iptu Romi Yendry SH MH, Sabtu (30/03/24).
Lanjutnya, total berat barang bukti 0,98 gram, hasil tes urine terhadap tersangka SDP positif mengkonsumsi narkoba.
“SDP terancam Pasal 114 Jo 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rls/berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com