Puntung Rokok Picu Karhutla 5 Hektare di Rengat, Pelangsir Sawit Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Polres Inhu memasang imbauan karhutla di lokasi rawan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Seorang pelangsir sawit berinisial AF, warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat, ditangkap dalam kasus karhutla.
Kelalaiannya membuang puntung rokok sembarangan, memicu kebakaran hebat. Api dengan cepat menghanguskan lahan seluas sekitar 5 hektare yang berada di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Inhu
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (03/08/26) sekira pukul 10.00 WIB. Langkah represif ini diambil petugas berbekal laporan dari masyarakat sekitar serta hasil penyelidikan cepat yang diluncurkan oleh tim Reskrim Polres Inhu.
Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan adanya kobaran api.
“Saat petugas tiba di lokasi kejadian, api didapati masih membumbung tinggi dan melalap lahan seluas 5 hektare yang berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK),” ujar Kapolres, Sabtu (08/08/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengangkut atau melangsir buah sawit. Seusai menyelesaikan angkutan keenam dan hendak pulang, tersangka menghisap rokok lalu membuang puntungnya yang masih menyala ke semak belukar yang kondisinya sangat kering.
“Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api,” jelasnya.
Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.
“Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta beberapa bibit pohon sawit,” ucap dia.
Atas tindakan lalainya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru. (MCR)
Editor : Kar












