Gegara Kencing Sembarang, Supir Truk CPO Masuk Penjara Polsek Sungai Sembilan

Tersangka supir truk kencing CPO. f : ist
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 372 KUHPidana.
Informasi dirangkum Sabtu (19/04/25), laporan supir truk CPO kencing sembarangan ini diterima pada Kamis, 17 April 2025 dari seorang pelapor yang merupakan staf Humas CV Teman Setia.
Baca juga : Sinarmas Group Timbun Sungai di Dumai, Berdampak Banjir serta Matikan Ekonomi Warga Sekitar
Jalan Soebrantas Dumai Ditutup Habis Selama Sebulan, Warga Dapat Lakukan Upaya Hukum!
Peristiwa ini bermula ketika pelapor menerima informasi bahwa muatan CPO yang diangkut oleh mobil tangki dengan nomor polisi BK 8712 VO mengalami pencemaran dengan kadar air mencapai 43,82%, jauh di atas batas toleransi yang diperbolehkan.
Setelah dilakukan analisa bersama dengan pihak PT Inti Benua Perkasatama di lokasi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, diketahui bahwa kadar air normal dari kebun asal hanya 0,25%.
Atas kejadian tersebut, muatan tidak bisa diterima dan terpaksa dikembalikan ke CV Teman Setia. Diketahui bahwa pengemudi yang membawa mobil tangki tersebut berinisial SA, diduga telah menurunkan sebagian isi muatan di wilayah yang dikenal sebagai mafia KM 6 Kulim. Akibat kejadian ini, pihak CV Teman Setia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selain menahan tersangka, kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki dan akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun terlapor,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hal ini sangat merugikan banyak pihak, Polsek akan bertindak tegas terhadap hal ini.
“Modus seperti ini sangat merugikan perusahaan dan dapat berdampak pada citra usaha. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penggelapan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan maupun supir untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Jangan sampai tergoda oleh praktik-praktik ilegal yang akhirnya merugikan banyak pihak.
Saat ini, penyidik Polsek Sungai Sembilan tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi termasuk pihak analis PT Inti Benua Perkasatama dan karyawan CV Teman Setia guna mengungkap secara utuh kronologi dan pelaku dalam kasus ini. (Red)
Editor : Kar
2 thoughts on “Gegara Kencing Sembarang, Supir Truk CPO Masuk Penjara Polsek Sungai Sembilan ”
Comments are closed.