Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Gerebek Sarang Pengedar Sabu di Sungaijering Kuansing, Seorang Terciduk 

Polisi Gerebek Sarang Pengedar Sabu di Sungaijering Kuansing, Seorang Terciduk 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TELUKKUANTAN, detak24com – Satresnarkoba Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Elang Kuantan berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial AY (43) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu kelas kakap di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Kamis (16/07/26) dini hari.

Penangkapan tersangka yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba langsung direspons cepat oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan pergerakan target di lapangan.

Penggerebekan Taktis di Sungaijering

Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengonfirmasi bahwa tindakan represif segera diambil setelah seluruh informasi intelijen di lapangan dipastikan akurat. Tim Elang Kuantan langsung mengepung rumah target dan melakukan penggerebekan taktis tanpa memberikan celah sedikit pun bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau meloloskan diri.

“Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka AY yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak dapat berkutik,” ujar AKP Hasan Basri saat memberikan keterangan resmi di Kuansing, Jumat (17/7/2026).

Sita 44 Paket Sabu Siap Edar

Saat melakukan penggeledahan menyeluruh di seisi rumah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 21,15 gram. Sabu tersebut telah dikemas ke dalam 44 paket plastik klip bening siap edar, di mana 43 paket disembunyikan secara rapi di dalam kantong plastik hitam di area dapur, sedangkan satu paket sisanya ditemukan di atas meja ruang tengah.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti penunjang lainnya, seperti satu buah pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, alat hisap (bong), beberapa potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan uang muka hasil transaksi. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap AY dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka AY mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial K, yang kini telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AY mengaku nekat melakoni peran berbahaya sebagai pengedar lantaran dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil menjual habis paket sabu tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan AY saja. Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial K tersebut guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, AY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (MCR)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI-AL Gagalkan Penyeludupan Minyak Sawit 1.799.956 MT, 10 ABK Ditahan di Lanal Dumai

    TNI-AL Gagalkan Penyeludupan Minyak Sawit 1.799.956 MT, 10 ABK Ditahan di Lanal Dumai

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebagai daerah yang berbatasan dengan luar negeri, kawasan Dumai, Riau termasuk syurganya bagi para penyeludup. Kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini ditenggarai akibat tingginya aktifitas penyeludupan tersebut. Buktinya, TNI AL berhasil menggagalkan 1.799.956 MT palm acid oil atau minyak sawit kotor yang hendak diseludupkan ke Malaysia. Aksi penyeludupan minyak sawit dari Kota Dumai […]

  • GEMPA Hari Ini, Wagub Sumbar Ungsikan Keluarga ke Puncak Bukit Mentawai

    GEMPA Hari Ini, Wagub Sumbar Ungsikan Keluarga ke Puncak Bukit Mentawai

    • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MENTAWAI, detak24com – Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy yang tengah berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus berjuang untuk mengevakuasi istri dan ketiga anaknya saat gempa magnitudo 6,9 SR melanda daerah itu. “Ketika gempa terjadi pukul 03.00 WIB terasa goncangan yang cukup keras. Saya dan keluarga segera mengungsi ke tempat lebih tinggi itu sekitar 03.10 […]

  • Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

    Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Masyarakat Dumai gempar atas informasi harimau penampakan harimau sekitar pabrik PT Wilmar, Pelintung Dumai. Foto-foto hewan buas itu dikirim secara berantai di grup WhatsApp, Sabtu (26/04/25) malam minggu. Beberapa foto terlihat seekor harimau duduk di bagian belakang tembok setinggi sekitar satu meter berpagar besi. Diduga pagar areal PT Wilmar Dumai. Baca juga […]

  • PTUN Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

    PTUN Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PTUN Pekanbaru membatalkan SK Gubri, Syamsuar tentang pemberhentian 4 anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024. Keempat anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan berdasarkan SK Gubri, yakni Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung. Sehingga, mereka menggugat SK Gubri Syamsuar tersebut ke PTUN Pekanbaru. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai […]

  • 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Usai Dianiaya

    6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Usai Dianiaya

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com — Sejumlah orang yang menghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengalami penganiayaan. Selain korban tewas, polisi juga mendapati ada enam orang yang cacat akibat dianiaya. “Sudah dilaporkan ke saya selain itu juga ada korban penganiayaan kurang lebih ada 6 yang sudah kita dapatkan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra […]

  • EMPAT Orang Dicokok, Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bathin Solapan

    EMPAT Orang Dicokok, Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bathin Solapan

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkalis mencokok empat warga diduga pesta sabu di Jalan Sukajadi, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Warga yang diamankan petugas di salah satu rumah tersebut, yakni Am (47), Af (32), Wa alias Mumun (27) dan SS alias Putra (31), seluruhnya warga Desa […]

expand_less