Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Gerebek Sarang Pengedar Sabu di Sungaijering Kuansing, Seorang Terciduk 

Polisi Gerebek Sarang Pengedar Sabu di Sungaijering Kuansing, Seorang Terciduk 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TELUKKUANTAN, detak24com – Satresnarkoba Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Elang Kuantan berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial AY (43) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu kelas kakap di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Kamis (16/07/26) dini hari.

Penangkapan tersangka yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba langsung direspons cepat oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan pergerakan target di lapangan.

Penggerebekan Taktis di Sungaijering

Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengonfirmasi bahwa tindakan represif segera diambil setelah seluruh informasi intelijen di lapangan dipastikan akurat. Tim Elang Kuantan langsung mengepung rumah target dan melakukan penggerebekan taktis tanpa memberikan celah sedikit pun bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau meloloskan diri.

“Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka AY yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak dapat berkutik,” ujar AKP Hasan Basri saat memberikan keterangan resmi di Kuansing, Jumat (17/7/2026).

Sita 44 Paket Sabu Siap Edar

Saat melakukan penggeledahan menyeluruh di seisi rumah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 21,15 gram. Sabu tersebut telah dikemas ke dalam 44 paket plastik klip bening siap edar, di mana 43 paket disembunyikan secara rapi di dalam kantong plastik hitam di area dapur, sedangkan satu paket sisanya ditemukan di atas meja ruang tengah.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti penunjang lainnya, seperti satu buah pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, alat hisap (bong), beberapa potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan uang muka hasil transaksi. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap AY dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka AY mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial K, yang kini telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AY mengaku nekat melakoni peran berbahaya sebagai pengedar lantaran dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil menjual habis paket sabu tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan AY saja. Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial K tersebut guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, AY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (MCR)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PASCA Kabut Asap, Disdik Riau Keluarkan SE Sekolah Daring

    PASCA Kabut Asap, Disdik Riau Keluarkan SE Sekolah Daring

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau, terkait penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa kabut asap. Surat edaran tersebut tertanggal 6 Oktober dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Provinsi Riau, Dr Kamsol. “Iya, benar kita baru mengeluarkan surat edaran […]

  • MEWAH! Kades dan Perangkat Dapat Uang Pensiun, Revisi UU Desa

    MEWAH! Kades dan Perangkat Dapat Uang Pensiun, Revisi UU Desa

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kepala desa (kades) beserta perangkat ainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Alokasi tersebut dianggarkan dalam APBD. Hal ini menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, menjadi salah satu ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Desa. Ia menyampaikan, uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa […]

  • Laka Kerja Pekanbaru : Lift Barang Proyek RS Santa Maria Terjun dari Lantai 7, Tiga Pekerja Luka Serius 

    Laka Kerja Pekanbaru : Lift Barang Proyek RS Santa Maria Terjun dari Lantai 7, Tiga Pekerja Luka Serius 

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (07/04/26) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan lift barang yang jatuh dari lantai tujuh dan mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka berat. Ketiga korban masing-masing bernama Kusnia (23), Muhammad Agit Nurjamil (25), dan Ashari […]

  • PULAU MUNCUL di Tanimbar Usai Gempa 7,5 SR – Ini Penjelasan BMKG!

    PULAU MUNCUL di Tanimbar Usai Gempa 7,5 SR – Ini Penjelasan BMKG!

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DETAK24.COM – Sebuah pulau muncul di laut Kepulauan Tanimbar, Maluku usai gempa bumi  7,5 SR dini hari Selasa (10/01/23). BMKG menyatakan hal tersebut tersebut sebagai fenomena alam biasa. “Sebenarnya peristiwa alam semacam ini merupakan fenomena alam biasa yang dikenal dengan istilah kemunculan gunung lumpur yang populer disebut sebagai ‘mud volcano’,” kata Kepala Bidang Mitigasi Gempa […]

  • PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Terdakwa Karpiyansah, penyuap jaksa dan polisi Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara. Pelaku bersalah menyuap pasutri Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Hariyati (proses terpisah). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting, Kamis (28/03/24). Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat […]

  • Viral Putra Mahkota Solo ‘Nyesel Gabung Republik’, Ini Jawaban Keraton 

    Viral Putra Mahkota Solo ‘Nyesel Gabung Republik’, Ini Jawaban Keraton 

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Unggahan putra mahkota Solo KGPAA Mangkunegoro soal ‘nyesel gabung republik’ viral di medsos. Pihak Keraton Solo menyebut sebagai bentuk kritik. Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta, Hadiningrat KPA H Dany Nur Adiningrat mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kritik untuk pemerintahan. Menurutnya, sebelum tulisan itu, Hamangkunegoro sempat mengunggah soal korupsi Pertamina. “Kita lihat postingan sebelumnya […]

expand_less