KAPOLSEK Bunga Raya Keluarkan Tahanan Korupsi, Kejati: Harus Seizin Jaksa!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Kapolsek Bunga Raya, Siak AKP Selamet, jadi sorotan karena membawa tersangka korupsi Suparmin keluar dari sel tahanan. Suparmin merupakan tersangka titipan Kejaksaan di Polsek Bunga Raya.
Foto dan video aktivitas bebas tersangka Suparmin itu viral di media sosial. Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet. Mereka diduga menuju kebun kelapa sawit milik Suparmin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf mengatakan, tersangka Suparmin adalah tahanan titipan Kejaksaan. Jika dibawa keluar, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
“Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggungjawab dari sebuah institusi. Maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan,” papar Imran, Selasa (17/10/23).
Kini, kata Imran, pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Siak, apakah tersangka Suparmin keluar secara legal atau tidak. “Saya sudah beri arahan kepada Kasi Pidsus. Hari ini, kami menunggu laporan tertulisnya,” tegas Imran.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro menyebut, setelah mendapat informasi kalau tersangka Suparmin dibawa keluar dari sel tahanan, Senin (16/10/2023) siang, tim langsung melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk mendatangi Polsek Bunga Raya.
“Setelah kita konfirmasi ke tersangka Suparmin, awalnya dia berdalih tidak keluar. Tapi akhirnya mengakui keluar dikawal oleh Kapolsek Bunga Raya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, Senin malam.
Menurut Tri, dari keterangan Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet, pada Sabtu (14/10/2023), Suparmin mengaku sakit sehingga kemudian dibawa keluar sel tahanan. Namun, tersangka dibawa tanpa memberitahukan pihak Kejaksaan. “Tidak ada koordinasi,” kata Tri.
Setelah keluar sel, ternyata tersangka tidak dibawa berobat tapi justru diajak jalan-jalan dan melihat-lihat kebun sawit. Alasan Kapolsek, hal itu dilakukan karena RSUD libur.
“Karena hari libur tidak ada dokter, diajak jalan-jalan ke kebun sawit, yang diduga punya tersangka, tanpa ada pengawalan yang berseragam,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, pihaknya selalu memperhatikan hak-hak tersangka. Jaksa akan memberi izin keluar tahanan. “Kalau memang mau berobat kita bawa berobat, sesuai prosedur. Tapi tidak ada pengajuan untuk berobat dari tersangka sampai sampai saat ini,” pungkasnya.
Suparmin ialah tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan terkait jabatannya selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.
Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami rugi hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
Dalam kasusnya, Jaksa sempat menjemput paksa Suparmin. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











