Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan dua tersangka korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 30,8 miliar

Sepertinya korupsi betul-betul telah telah mendarah daging di Tanah Air ini. Sebagaimana halnya dalam kasus PMKS Pemkab Bengkalis yang ditangani Kejati Riau. Barang yang dikorupsi, sebelumnya adalah barbuk kasus korupsi namun telah disita negara (dikembalikan ke Pemkab Bengkalis).

Aneh bin ajaib! Tanpa sepengetahuan Pemkab Bengkalis, ternyata PKMS tersebut dioperasikan pihak lain selama beberapa tahun. Sehingga, negara dirugikan Rp 30,8 miliar.

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30,8 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (18/02/26). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Putusan itu kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.

Namun, setelah aset diterima, tersangka HJ diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah.

Ia juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Akibatnya, PMKS tersebut dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka S sejak November 2015 hingga Juli 2019 tanpa izin dari pemerintah daerah.

Selanjutnya, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari Pemkab Bengkalis selaku pemilik aset.

Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat penghentian operasional kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski demikian, kegiatan operasional tetap berlangsung.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Mulai dari kewajiban pencatatan dan pengamanan aset hingga mekanisme pemanfaatan dan penyewaan yang seharusnya melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 30.875.798.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas dia.

Penyidik menjerat keduanya dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Lanjutnya menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikuti Instruksi Ketum PDIP, Bupati Pelalawan Batal Retret di Magelang 

    Ikuti Instruksi Ketum PDIP, Bupati Pelalawan Batal Retret di Magelang 

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bupati Pelalawan, H Zukri membatalkan agenda pembekalan kepala daerah (retret) oleh Mendagri di Magelang. Hal tersebut menyusul instruksi dari Ketum PDIP. Keputusan ini diambil Zukri, setelah Megawati menginstruksikan seluruh kepala daerah dari partainya untuk tidak menghadiri retret. Hal tersebut buntut protes usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditangkap KPK. “Saya tegak lurus dengan […]

  • Pelaku Tetangga Korban, Kalimat Ini Pemicu Pembunuhan Emak Emak Pemilik Warung di Dumai

    Pelaku Tetangga Korban, Kalimat Ini Pemicu Pembunuhan Emak Emak Pemilik Warung di Dumai

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap pemuda berinisial WAS (27), tersangka pembunuhan emak emak pemilik warung di Dumai. Kekesalan pelaku bermula dari kalimat yang dilontarkan korban. ‘Gimana itu utang mamak? Sudah lama ini, jangan tahunya ngambil saja kau’. Dua kalimat tersebut membuat tersangka WAS kalap. Dengan nekat, ia menghabisi nyawa Munasiah (56), janda yang juga tetangganya. […]

  • Oknum Wartawan Peras Kalapas Pekanbaru, Paksa Korban Minta Take Down Berita 

    Oknum Wartawan Peras Kalapas Pekanbaru, Paksa Korban Minta Take Down Berita 

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Oknum wartawan berinisial KS dituding paksa Kalapas Pekanbaru minta take down berita untuk mendapatkan uang. Kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian. Wartawan tersebut ditangkap polisi Polsek Bukit Raya setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto. Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB […]

  • Satu Warga Riau Korban Penembakan di Malaysia Berangsur Pulih

    Satu Warga Riau Korban Penembakan di Malaysia Berangsur Pulih

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lima WNI korban penembakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dua diantaranya merupakan bagian warga Riau. Warga Riau itu adalah Basri. Korban tewas dan telah dimakamkan di kampung halamannya halamannya Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Satu warga Riau lainnya berinisial MZ. Saat ini, korban MZ masih berada di Malaysia dan kondisinya sudah […]

  • Ilustrasi pasangan bermesum dalam masjid. F : int

    VIRAL Bukittinggi : Lima Sejoli Bermesum dalam Masjid, Digerebek Jamaah Subuh

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BUKITTINGGI, detak24com – Netizen heboh dengan video viral media sosial, lima sejoli bermesum dalam masjid Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Dikutip Senin (13/11/23), lokasi kejadian pasangan bermesum dalam masjid itu disebut di Masjid Darussallam, Guguak Randah pada Ahad (12/11/23) dinihari. Dalam rekaman yang diposting oleh akun @minang_info24jam, sejumlah jemaah masjid yang hendak melaksanakan salat Subuh […]

  • Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polres Dumai Terima ‘Presisi Award’

    Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polres Dumai Terima ‘Presisi Award’

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Keberhasilan Polres Dumai dan jajarannnya dalam mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional sebuah prestasi prestisius tentunya. Kinerja institusi hukum tersebut berbuah hasil dengan meraih ‘Presisis Award dari  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI). LEMKAPI memberikan penghargaan ‘Presisi Award’ kepada Kapolres Dumai, Kamis (06/01/2022) pagi bertempat di ruangan Kapolres Dumai Lt. II Polres Dumai Jalan […]

expand_less