Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan dua tersangka korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 30,8 miliar

Sepertinya korupsi betul-betul telah telah mendarah daging di Tanah Air ini. Sebagaimana halnya dalam kasus PMKS Pemkab Bengkalis yang ditangani Kejati Riau. Barang yang dikorupsi, sebelumnya adalah barbuk kasus korupsi namun telah disita negara (dikembalikan ke Pemkab Bengkalis).

Aneh bin ajaib! Tanpa sepengetahuan Pemkab Bengkalis, ternyata PKMS tersebut dioperasikan pihak lain selama beberapa tahun. Sehingga, negara dirugikan Rp 30,8 miliar.

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30,8 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (18/02/26). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Putusan itu kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.

Namun, setelah aset diterima, tersangka HJ diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah.

Ia juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Akibatnya, PMKS tersebut dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka S sejak November 2015 hingga Juli 2019 tanpa izin dari pemerintah daerah.

Selanjutnya, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari Pemkab Bengkalis selaku pemilik aset.

Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat penghentian operasional kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski demikian, kegiatan operasional tetap berlangsung.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Mulai dari kewajiban pencatatan dan pengamanan aset hingga mekanisme pemanfaatan dan penyewaan yang seharusnya melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 30.875.798.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas dia.

Penyidik menjerat keduanya dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Lanjutnya menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Korban Banjir dan Longsor Aceh : 83 Nyawa Melayang, Puluhan Jiwa Hilang 

    Update Korban Banjir dan Longsor Aceh : 83 Nyawa Melayang, Puluhan Jiwa Hilang 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh terus bertambah. Data sementara, korban tewas mencapai 83 orang. “Sampai saat ini korban meninggal 83 jiwa, hilang 65 jiwa,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan, Ahad (30/11/25). Korban meninggal tersebar di beberapa daerah di antaranya Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, […]

  • Berlangsung Khidmat, Pelindo Group Dumai Gelar Upacara HUT RI ke-80

    Berlangsung Khidmat, Pelindo Group Dumai Gelar Upacara HUT RI ke-80

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pelindo Group Regional 1 Dumai melaksanakan upacara pengibaran bendera sempena HUT RI ke-80 di halaman Kantor Pelindo Regional 1 Dumai, Ahad (17/08/25). Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju” ini diikuti oleh Pelindo Group Dumai. Terdiri dari Pelindo Regional 1 Dumai, Pelindo Multi Terminal dan […]

  • Tel Aviv Israel Dihajar Bom, Api Berkobar Hanguskan Bangunan dan Puluhan Mobil 

    Tel Aviv Israel Dihajar Bom, Api Berkobar Hanguskan Bangunan dan Puluhan Mobil 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ISRAEL, detak24com – Ledakan bom di Tel Aviv, Israel menewaskan satu orang pada (18/08/24) atau Senin dini hari WIB. Polisi melaporkan, ledakan terjadi di Jalan Lahi sekitar pukul 8 malam. “Sudah dipastikan ledakan bom,” kata juru bicara polisi, dikutip dari Sky News. “Akibat ledakan tersebut, satu orang—yang identitasnya masih belum diketahui tewas, dan satu orang […]

  • KLAIM EMHA Ainun Najib Jokowi Firaun, Cak Nun Disidang Keluarga dan Mengaku Kesambet

    KLAIM EMHA Ainun Najib Jokowi Firaun, Cak Nun Disidang Keluarga dan Mengaku Kesambet

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Budayawan Emha Ainun Najib alias Cak Nun mengaku ditegur oleh keluarga terkait pernyataannya mengibaratkan Presiden Jokowi sebagai Firaun. Ia mengakui tak seharusnya mengucapkan hal itu. “Saya itu barusan disidang sama keluarga. Dihajar, pokoknya, disalah-salahkan, digoblok-goblokkan, disesat-sesatkan. Kenapa saya digoblok-goblokkan? Karena saya mengucapkan hal yang seharusnya tidak saya ucapkan,” kata Cak Nun dalam […]

  • Terciduk di Sidorejo Dumai, Tak Disangka Cowok Ganteng Jadi Tekong TKI 

    Terciduk di Sidorejo Dumai, Tak Disangka Cowok Ganteng Jadi Tekong TKI 

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai menangkap tekong TKI di Jalan Sidorejo Dumai. Tersangka seorang cowok ganteng berinisial RF alias HS (19). Informasi dirangkum Selasa (03/12/24), tersangka merupakan DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak sah. Ini merupakan pengembangan pada kasus sama. Sebelumnya pihak Polres Dumai berhasil […]

  • PILKADA Simalungun, Yan Santoso Purba Pertama Daftar ke PDIP

    PILKADA Simalungun, Yan Santoso Purba Pertama Daftar ke PDIP

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN, detak24com –  Yan Santoso Purba resmi mendaftar ke PDIP menjadi peserta Pilkada Simalungun 2024. Sekaligus yang pertama mendaftar di partai moncong putih. Keputusan yang sangat banyak pertimbangan, setelah sebelumnya dinyatakan ikut bersaing maju pada Pilwako Pematang Siantar, akhirnya diputuskan mendaftar ke PDIP menjadi Balon Bupati Simalungun 2024. Hal itu dikatakan Yan Santoso Purba kepada […]

expand_less