Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis
Humas Kejati Riau, Zikrullah. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan dua tersangka korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 30,8 miliar
Sepertinya korupsi betul-betul telah telah mendarah daging di Tanah Air ini. Sebagaimana halnya dalam kasus PMKS Pemkab Bengkalis yang ditangani Kejati Riau. Barang yang dikorupsi, sebelumnya adalah barbuk kasus korupsi namun telah disita negara (dikembalikan ke Pemkab Bengkalis).
Aneh bin ajaib! Tanpa sepengetahuan Pemkab Bengkalis, ternyata PKMS tersebut dioperasikan pihak lain selama beberapa tahun. Sehingga, negara dirugikan Rp 30,8 miliar.
Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30,8 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (18/02/26). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.
Putusan itu kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.
Namun, setelah aset diterima, tersangka HJ diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah.
Ia juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Akibatnya, PMKS tersebut dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka S sejak November 2015 hingga Juli 2019 tanpa izin dari pemerintah daerah.
Selanjutnya, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari Pemkab Bengkalis selaku pemilik aset.
Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat penghentian operasional kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski demikian, kegiatan operasional tetap berlangsung.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah.
Mulai dari kewajiban pencatatan dan pengamanan aset hingga mekanisme pemanfaatan dan penyewaan yang seharusnya melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 30.875.798.000.
“Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas dia.
Penyidik menjerat keduanya dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Lanjutnya menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (rls)
Editor : Kar
