Emak emak Warga Mekarsari Dumai Terpergok Nginap dengan Pria Batam, Ternyata Sedang Gini!
DUMAI, detak24com –Tak disangka bejatnya kelaku emak emak warga Mekarsari Dumai ini. Ia terpergok nginap dengan pria Batam, ternyata keduanya pengedar ekstasi.
Informasi dirangkum, Sabtu (20/07/24) emak emak warga Mekarsari itu berinisial DT (36). Ia terciduk bersama SH (49) di sebuah kamar kos kawasan STDI, Dumai Barat.
Saat digerebek, polisi . menemukan pil ekstasi berlogo Firaun warna hijau muda, dengan berat kotor sekitar 4,72 gram. Keduanya langsung digiring ke kantor polisi, Kamis (18/07/24).
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin mengatakan, dalam Operasi Antik (Anti Narkoba) polisi menangkap pengedar ekstasi di kamar kos Kelurahan STDI Dumai.
Kedua pelaku yakni, SH alias SP (49) warga Kota Batam serta DT alias DM (36) perempuan warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan.
“Mereka dibekuk di sebuah kamar kos Kelurahan Kelurahan STDI bersama barang bukti 8 butir pil ekstasi berlogo Firaun warna hijau muda sekitar 4,72 gram. Kemudian 1 lembar plastik obat, 1 buah toples berwarna bening, 2 helai tissu putih dan 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kasat berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dapat informasi dari masyarakat. Diduga seorang pria bersama rekan wanitanya sering mengedarkan pil ekstasi.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
