PELALAWAN, detak24com – Polisi bongkar sindikat peredaran sabu dengan menangkap empat tersangka di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Informasi dirangkum Ahad (16/03/25), sindikat sabu itu terbongkar pada Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolsek Langgam, Ipda Jerri P Sinaga mengatakan, peredaran sabu di Kecamatan Langgam tercium acap terjadinya transaksi di Desa Segati.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Langgam memerintahkan Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga untuk melakukan penyelidikan.
Dalam melakukan penyelidikan dilakukan penangkapan dalam satu rumah di Jalur 6 Dusun Tasik Indah, Desa Segati. Diantara ada 4 orang yang diduga sebagai pelaku yang berinisial AW, EP, R dan MG.
“Saat dilakukan penangkapan dalam rumah tersebut ditemukan sabu sebanyak 32 paket kecil dalam plastik klip merah, 1 paket besar dalam plastik klip merah yang dibungkus tisu warna putih sekitar 7,30 gram, serta 2 paket sedang dalam plastik klip merah dibungkus tisu warna putih sekitar 0,96 gram. Ditemukan juga 2 timbangan digital, 2 buah bong serta 5 unit HP,” ujar Kapolsek.
Kemudian, dilakukan interogasi kepada para pelaku dan para pelaku mengakui sabu sebanyak 32 paket kecil dan 1 paket besar milik AW. Sedangkan 2 paket sedang adalah milik MG. Tersangka EP dan R berperan sebagai kurir.
Dari keterangan pelaku AW bahwa sabu tersebut didapat dari IR (DPO) yang berada di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.
“Sedangkan pelaku MH mendapatkan sabu tersebut dari AW. Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Langgam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Rls)
Editor : Kar