Tolak Cagubri Usungan Gerindra, Ketum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polda Riau memanggil Ketum FKPMR Dr Chaidir Dan Ketua PPMR Ir Nasrun Effendi, buntut penolakan Cagubri usungan Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS.
Diketahui, FKPMR dan PPMR menolak bacagubri 2024 atas nama M Nasir yang hendak maju di Pilgub 2024. Surat penolakan tersebut sudah sampai ke tangan DPP ketiga parpol tersebut.
Baik Chaidir (mantan Ketua DPRD Riau) dan Nasrun Effendi (mantan Pj Wako Dumai) dipanggil menghadap Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (29/07/24) mendatang.
Pemanggilan itu merupakan buntut dari surat edaran penolakan bakal Cagubri M Nasir menjadi Calon Gubernur (Cagub) Riau 2024.
Agenda pemanggilan yang dilakukan tersebut adalah meminta klarifikasi atas terbitnya surat edaran penolakan tersebut. Sebab dinilai terindikasi bermuatan sara.
“Kita mintai keterangan tujuan pembuatan surat pernyataan (penolakan) yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat salah satu calon Gubernur,” kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada riauterkini com, Sabtu (27/07/24).
Pemanggilan ini kata Nasriadi didasari dengan temuan dalam giat patroli Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Riau yang bertujuan menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polda Riau.
Dimana, Tim Patroli Cyber itu menemukan link berita yang berhubungan dengan Pilkada di Riau khususnya Pilgub. “Bukan (laporan M Nasir: red), semua adanya temuan patroli cyber,” jelasnya
Dalam pemberitaan, diketahui adanya penolakan salah satu calon lantaran beberapa hal. Seperti berhubungan dengan orang asli Melayu, watak dan sifat calon tersebut.
“Hal ini merupakan indikasi embrio SARA dan perpecahan yang harus kita cegah bersama demi terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tenang menjelang dan pada pelaksanaan Pilkada. Sehingga memandang perlu kami mengundang klarifikasi kepada orang yang tersebut,” paparnya.
Bukan hanya memintai keterangan, panggilan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada pihak pembuat surat edaran penolakan itu tentang pentingnya persatuan tanpa melihat suku, agama dan ras.
Kemudian juga berguna dalam mencegah agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarakat Riau menjelang Pilkada.
“Ini adalah langkah kita melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yan akan berakibat terhadap gangguan Kamtibmas menjelang Pilkada. Semuanya adalah dengan satu tujuan yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau,” tandasnya, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











