Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KEJARI PADANG Tahan Dirut PT Supra Andalan Energy, Penggelapan Pajak 

KEJARI PADANG Tahan Dirut PT Supra Andalan Energy, Penggelapan Pajak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG, detak24.comKejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan seorang pengusaha berinisial SUP (54). Tersangka diduga menggelapkan pajak, sehingga menyebabkan negara rugi hingga Rp745 juta.

SUP, Direktur PT Supra Andalan Energy itu ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi ke Kejaksaan,” sebut Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada wartawan, dikutip Sabtu  (21/01/23) di Kantor Kejari Padang.

Fatria yang didampingi Kasi Pidsus Therry Gutama menyebutkan setelah dilakukan serah terima, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya SUP tidak ditahan penyidik DJP sampai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Kita lakukan penahanan karena ingin mempercepat proses hingga ke pengadilan,”  tambah Therry.

Therry menyebut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017. Kemudian Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Tersangka diduga memanipulasi SPT Tahunan Badan dalam masa Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Therry.

Akibat dari perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 745.778.551.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” pungkasnya.(halloriau.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Dirasuki Setan, Gaek Warga Tanjung Penyembal Dumai Gasak Dua Murid SD 

      Dirasuki Setan, Gaek Warga Tanjung Penyembal Dumai Gasak Dua Murid SD 

      • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Entah setan apa yang merasuki, gaek berinisial Y, warga Tanjung Penyembal Dumai tega mencabuli dua murid SD.  Pria paruh baya tersebut kini diinapkan di hotel prodeo Mapolres Dumai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan laknatnya. Satuan Reskrim Polres Dumai mengungkap kasus kejahatan terhadap anak, yang terjadi di Kecamatan Dumai Barat. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial […]

    • Migor Curah Tersedia 2.000 Ton Setiap Minggu di Dumai

      Migor Curah Tersedia 2.000 Ton Setiap Minggu di Dumai

      • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      DUMAI, detak24.com – Untuk memastikan amannya stok dan mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah mendistribusikan minyak goreng curah yang kapasitasnya mencapai 2.000 ton per minggu. Di Kota Dumai program ini telah berjalan, dan masyarakat dapat memperolehnya dengan harga terjangkau serta tidak antri. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UKM) Riau, Taufiq OH menyampaikan bahwa program […]

    • TIMNAS Garuda di Grup K, Berikut Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23

      TIMNAS Garuda di Grup K, Berikut Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23

      • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PENGUMUMAN hasil drawing kualifikasi Piala Asia U-23 berlangsung di Kualalumpur, Malaysia, Kamis (25/05/23). Indonesia menjadi salah satu tuan rumah dalam kualifikasi turnamen yang akan berlangsung di Qatar tahun depan itu. Hasil lengkap hasil drawing Kualifikasi Piala Asia U-23 bisa dilihat di sini. Timnas Garuda berada di Grup K, ada satu lawan berat. Hasil undian menempatkan […]

    • KILANG Pertamina Dumai Meledak, PT KPI Minta Maaf dan Tanggung Kerugian Warga

      KILANG Pertamina Dumai Meledak, PT KPI Minta Maaf dan Tanggung Kerugian Warga

      • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24com – PT KPI (Kilang Pertamina Internasional) minta maaf atas insiden kilang Pertamina Dumai meledak. Perusahaan pelat merah tersebut siap menanggung kerugian masyarakat sekitar terdampak. Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Agustiawan dalam siaran persnya menyampaikan maaf kepada elemen masyarakat Dumai atas peristiwa kilang Pertamina Dumai meledak yang terjadi pada Sabtu (01/04)23) […]

    • Agung Nugroho

      Fraksi Demokrat Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM, Kuatir Inflasi Makin Tak Terkendali

      • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ditentang Fraksi Demokrat DPRD Riau. Politisi di partai itu khawatir jika kebijakan diterapkan membuat inflasi makin tidak terkendali. Anggota Fraksi Demokrat yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyatakan menolak atas rencana kenaikan BBM jenis Pertalie. Kata dia, kenaikan BBM sangat […]

    • KIM Plus Deklarasi Pasangan RIDO untuk Pilgub DKI Jakarta 

      KIM Plus Deklarasi Pasangan RIDO untuk Pilgub DKI Jakarta 

      • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus mendeklarasikan pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) untuk Pilbup DKI Jakarta 2024, Senin (19/08/25) petang. Juru bicara PKS, M Kholid menyampaikan acara deklarasi pasangan RIDO digelar sekitar pukul 16.00 WIB. “Habis ashar, ya [sekitar pukul 16.00 WIB],” kata Kholid kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/08/24). Berdasarkan info yang diterima, acara […]

    expand_less