Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia menyikat dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.l sebesar Rp 1,1 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (11/03/25).

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Kaharuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU menghukum Kaharuddin membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp829.816.063 subsider selama 4 tahun penjara.

Selain Kaharuddin, JPU juga menuntut terdakwa Alzukri, selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak dengan penjara selama 5 tahun dan Budiman selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan selama 4,5 tahun.

Alzukri dan Budiman dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Alzukri, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsider 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan Budiman membayar sebesar Rp73.730.072 subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian senilai Rp 1,1 miliar atau tepatnya Rp 1.109.844.681.39, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Garuk Pemain Judi Online di Pasar Taluk Kuansing

    POLISI Garuk Pemain Judi Online di Pasar Taluk Kuansing

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi garuk pria berinisial IE (47) terkait dugaan tindak pidana judi online jenis togel di Pasar Taluk, Kuansing. Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Sabtu (27/04/24)  mengungkapkan pelaku berhasil tangkap pada Kamis (25/4/2024) di sebuah warung, di Kelurahan Pasar Taluk. “Pelaku judi online jenis togel kita tangkap. Penangkapan didampingi oleh warga […]

  • PASCA Mahasiswa KKN Unri Tewas, Dishub Pasang Rambu Rawan Laka di Muara Selaya

    PASCA Mahasiswa KKN Unri Tewas, Dishub Pasang Rambu Rawan Laka di Muara Selaya

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    LIPATKAIN, detak24com – Dishub Riau pasang rambu rawan kecelakaan di dua titik Jalan lintas Lipat Kain – Muara Selaya, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Menurut Kasi Angkutan Jalan Dishub Riau, Roy Chandra, Kamis (13/7/23) pemasangan rambu ini dilakukan lima hari pasca tewasnya dua mahasiswa KKN Universitas Riau (Unri) setelah masuk jurang akibat rem blong, di […]

  • DUA RUMAH di Duri Timur Ludes Terbakar, Diduga Korslet Arus Pendek

    DUA RUMAH di Duri Timur Ludes Terbakar, Diduga Korslet Arus Pendek

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Dua unit rumah di Jalan Alhamra, RT 03, RW 02, Kelurahan Duri Timur, Mandau, Bengkalis ludes terbakar, Sabtu (07/01/22) sekira pukul 06.10 WIB. Bangunan tersebut diketahui dihuni Rio dan Afrizon. Informasi disampaikan Ketua RT 03 Duri Timur, Dodi Erison saat ditemui menjelaskan jika api pertama kali berkobar dari ruang tengah rumah dan […]

  • Viral Medsos Indomaret Tutup Massal, Ribuan Karyawan Demo Besar-besaran, Cek Fakta!

    Viral Medsos Indomaret Tutup Massal, Ribuan Karyawan Demo Besar-besaran, Cek Fakta!

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Indomaret dikabarkan tutup massal viral di media sosial. Pasalnya, seribuan lebih karyawan demo menolak aturan baru yang dibuat ritel tersebut. Gelombang protes besar-besaran baru saja melanda salah satu raksasa ritel terbesar di Indonesia, PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ratusan hingga seribu lebih buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, termasuk PUK SPAI PT […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Sabu di Desa Penghidupan Kampar Ngumpet dalam Pondok

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Sabu di Desa Penghidupan Kampar Ngumpet dalam Pondok

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pengedar sabu berinisial JA (30) warga Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir tak berkutik saat ditangkap polisi dalam pondok depan rumahnya. Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Elva Hendri mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pondok depan rumahnya. Petugas juga menemukan paket sabu siap edar. “Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu 11 paket […]

  • TILAP Uang Zakat, Bendahara BAZNAS Dumai Dijebloskan ke Penjara, Begini Kasusnya!

    TILAP Uang Zakat, Bendahara BAZNAS Dumai Dijebloskan ke Penjara, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – Bendahara BAZNas Dumai berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan zakat TA 2019-2021. Tersangka langsung dijebloskan ke penjara. Sebelum ditahan, IS menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jumat (04/08/23). Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum. “Penyidik melakukan […]

expand_less