Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!
PEKANBARU, detak24com – Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia menyikat dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.l sebesar Rp 1,1 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (11/03/25).
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Kaharuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
JPU menghukum Kaharuddin membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp829.816.063 subsider selama 4 tahun penjara.
Selain Kaharuddin, JPU juga menuntut terdakwa Alzukri, selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak dengan penjara selama 5 tahun dan Budiman selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan selama 4,5 tahun.
Alzukri dan Budiman dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Alzukri, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsider 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan Budiman membayar sebesar Rp73.730.072 subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.
Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko yang ada di Pekanbaru.
Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian senilai Rp 1,1 miliar atau tepatnya Rp 1.109.844.681.39, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
