Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia menyikat dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.l sebesar Rp 1,1 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (11/03/25).

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Kaharuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU menghukum Kaharuddin membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp829.816.063 subsider selama 4 tahun penjara.

Selain Kaharuddin, JPU juga menuntut terdakwa Alzukri, selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak dengan penjara selama 5 tahun dan Budiman selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana kegiatan selama 4,5 tahun.

Alzukri dan Budiman dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Alzukri, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsider 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan Budiman membayar sebesar Rp73.730.072 subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak pada Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian senilai Rp 1,1 miliar atau tepatnya Rp 1.109.844.681.39, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Operasional Pengeboran Berjalan Aman, Pertamina Drilling Bentuk Satgas Lebaran 2025

    Pastikan Operasional Pengeboran Berjalan Aman, Pertamina Drilling Bentuk Satgas Lebaran 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang standby selama libur Lebaran 2025. Tim yang diberi nama Bussines Support Team (BST) PT PDSI beranggotakan managemen hingga perwakilan seluruh fungsi, serta bertugas untuk memastikan operasional pengeboran berjalan dengan aman. Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita yang juga bertindak […]

  • SIMAK Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Begini Formasi Syaratnya!

    SIMAK Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Begini Formasi Syaratnya!

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bagi yang mencari info pendaftaran CPNS Kemenag 2023, artikel di bawah ini mengulas informasi lengkap pendaftaran CPNS Kemenag 2023. Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK. Formasi CPNS Kemenag 2023 dan PPPK sebanyak 4.125 formasi. Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan dari formasi tersebut, rinciannya sebanyak […]

  • Pusat Baru Berencana, Kepulauan Meranti Resmi Bentuk Satgas Sampah 

    Pusat Baru Berencana, Kepulauan Meranti Resmi Bentuk Satgas Sampah 

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MERANTI, detak24com – Satgas Sampah di Kepulauan Meranti terbentuk. Peluncuran ditandai apel siaga perdana di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Cikpuan Selatpanjang, Jumat (25/04/25). Apel siaga dipimpin langsung Wakil Bupati Muzamil Baharuddin. Dihadiri pejabat Forkopimda Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Ormas dan OKP, Camat serta instansi vertikal, dan diikuti sebanyak 380 petugas kebersihan di […]

  • SEHARI BOGA di Duri Timur, Menggema Kasmarni Dua Periode

    SEHARI BOGA di Duri Timur, Menggema Kasmarni Dua Periode

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DURI, detak24.com – Program Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga (SEHARI BOGA) resmi berakhir di Kelurahan Duri Timur, Sabtu (11/02/23) pagi. Program unggulan Tim Penggerak PKK Kecamatan Mandau, dimulai di Kelurahan Talang Mandi di tahun 2022 lalu, kini program pemberdayaan UMKM itu resmi ditutup Dewi Asdinar didampingi Camat Mandau, Riki Rihardi. Diawali penglepasan balon, pemotongan […]

  • Terkait OTT Gubri Wahid, KPK Periksa Wartawan Senior Riau 

    Terkait OTT Gubri Wahid, KPK Periksa Wartawan Senior Riau 

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang wartawan senior Riau diperiksa KPK dalam kasus OTT Gubri Wahid. Diketahui, petinggi Bumi Lancang Kuning itu tersandung kasus japrem atau pemerasan terhadap pejabat. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/02/26) kembali memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Baca juga […]

  • PEMERINTAH Iran Larang Mahasiswa Kedokteran Punya Rambut Keriting

    PEMERINTAH Iran Larang Mahasiswa Kedokteran Punya Rambut Keriting

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    TEHERAN, detak24com – Kementerian kesehatan Iran merilis instruksi-instruksi baru yang salah satunya melarang mahasiswa untuk memiliki rambut keriting. Asisten dokter juga dikenakan larangan serupa. Berdasarkan laporan Middle East Eye, Senin (2/10/2023), para mahasiswa kedokteran laki-laki juga dilarang memakai gelang. Pada aturan terbaru itu, para wanita juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ketat. Para wanita wajib […]

expand_less