Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil dengan cara sadis di Bukittimah, Dumai. Korban diparang berkali-kali hingga menghembuskan napas terakhir.

Polres Dumai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukittimah, Kecamatan Dumai Selatan.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres AKBP Angga F Herlambang, didampingi oleh KBO Sat Reskrim Ipda Horas Pasaribu SH mewakili Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata di aula Mapolres Dumai, Rabu (17/06/26).

Kapolres Dumai AKBP Angga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah kebun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban mengalami putus akibat trauma benda tajam. Hasil pemeriksaan USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias Ijal (23) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri yang menikahi korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan amarah pelaku terhadap korban. Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026. Ia diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan polisi pada 11 Juni 2026, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan pihak keluarga pelaku Berkat kerja sama tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan dari pihak keluarga pelaku di kediamannya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Dumai.

Pada 12 Juni 2026, pelaku resmi diserahkan oleh Polsek Panipahan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, dan mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.

“Jangan pernah mengambil keputusan saat sedang marah. Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Dumai.

Polres Dumai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui Polres, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Rls)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Angkatan Kerja Masyarakat Program PHR-PCR Jalani Praktik 

    Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Angkatan Kerja Masyarakat Program PHR-PCR Jalani Praktik 

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Para peserta program Pelatihan dan Sertifikasi Angkatan Kerja Masyarakat saat ini masih menjalani praktik di UPT Latihan Kerja Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.  “Beberapa hari para peserta akan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi (Sertifikat yang dikeluarkan BNSP), ” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis melalui Kepala UPTLK Sri Murni ST MT, Senin (25/11/24). Pelatihan […]

  • Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polisi Tahan Delapan Orang dan Sita CCTV 

    Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polisi Tahan Delapan Orang dan Sita CCTV 

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menahan delapan orang terkait bentrok antar ormas di tempat cucian mobil Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (18/11/24). Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. “Sudah delapan orang diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas Kombes Jeki, Senin sore. Kerusuhan ini terjadi siang hari, saat […]

  • Percikan Api dari Kios BBM Hanguskan Rumah Warga Dumai

    Percikan Api dari Kios BBM Hanguskan Rumah Warga Dumai

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    DUMAI, detak24.com – Satu unit rumah di Jalan Bandes RT 24 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai hangus dan porak-poranda dilalap si jago merah. Diduga, api berasal dari kios BBM yanga tak jauh dari TKP. Musibah kebakaran yang tiba-tiba itu terjadi, Rabu (9/3/2022). Kejadian singkat tersebut sontak membuat warga sekitar kaget, oleh karena dalaam […]

  • Gandeng Warga, PUPR Bersih-bersih Parit

    Gandeng Warga, PUPR Bersih-bersih Parit

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai (DETAK24.COM) – Baru beberapa hari jadi Plt Kepala Dinas PUPR kota Dumai, Reza Pahlevi ST sudah melaksanakan gerak cepat khidmad penanganan atasi banjir, Kamis (06/01/2022). Gerak cepat khidmad giat gotong royong dilaksanakan bersama Camat Dumai Timur Zainur, SH, Camat Dumai Kota Indra Safawi, S.Sos. M.Si serta Lurah-lurah yang ada di Kecamatan Dumai Timur dan […]

  • POLISI Suap Polisi, Datangi Mabes Polri Bripka Andry Mengaku Dapat Ancaman

    POLISI Suap Polisi, Datangi Mabes Polri Bripka Andry Mengaku Dapat Ancaman

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Setelah membongkar setoran Rp 650 juta ke atasannya di Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengaku dapat ancaman. Anggota Brimob Polda Riau ini memberi sinyal adanya tekanan dari teman-temannya. “Jadi saya sampaikan memang ancaman ini tidak bisa saya buktikan secara nyata ya. Karena ancamannya bentuknya seperti jumpa teman satu dinas kemarin […]

  • WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

    WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – WhatsApp segera menghadirkan perubahan besar. Penggunanya tidak lagi harus berbagi nomor telepon untuk saling terhubung. Dilansir dari Gizchina, Selasa (23/07/24), WhatsApp akan menambahkan fitur baru yang memungkinkan penggunanya menggunakan username sebagai pengganti nomor telepon. Ini seperti memiliki kode rahasia di kehidupan online, sehingga privasi penggunanya menjadi lebih terjaga. Saat ini, pengguna perlu memberikan […]

expand_less