Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil dengan cara sadis di Bukittimah, Dumai. Korban diparang berkali-kali hingga menghembuskan napas terakhir.

Polres Dumai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukittimah, Kecamatan Dumai Selatan.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres AKBP Angga F Herlambang, didampingi oleh KBO Sat Reskrim Ipda Horas Pasaribu SH mewakili Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata di aula Mapolres Dumai, Rabu (17/06/26).

Kapolres Dumai AKBP Angga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah kebun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban mengalami putus akibat trauma benda tajam. Hasil pemeriksaan USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias Ijal (23) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri yang menikahi korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan amarah pelaku terhadap korban. Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026. Ia diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan polisi pada 11 Juni 2026, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan pihak keluarga pelaku Berkat kerja sama tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan dari pihak keluarga pelaku di kediamannya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Dumai.

Pada 12 Juni 2026, pelaku resmi diserahkan oleh Polsek Panipahan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, dan mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.

“Jangan pernah mengambil keputusan saat sedang marah. Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Dumai.

Polres Dumai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui Polres, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Rls)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPDATE Hasil Pilpres 2024 Terbaru: Suara Anies Baswedan Berpeluang 2 Putaran, Begini Faktanya!

    UPDATE Hasil Pilpres 2024 Terbaru: Suara Anies Baswedan Berpeluang 2 Putaran, Begini Faktanya!

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    DETAK24COM – Update hasil Pilpres 2024 terbaru, per Selasa (27/02/24), ternyata suara Anies Baswedan berpeluang masuk dua putaran. Hasil hitung cepat ini dikeluarkan oleh Tim AMIN Hingga saat ini KPU masih melakukan penghitungan atau rekapitulasi suara secara bertahap. Ketiga paslon capres pun telah memperoleh suara masing-masing yang terkumpul lewat real count KPU. Di sisi lain, hasil hitung suara juga dilakukan […]

  • WAH! Menko Mengubah Konstitusi? Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR

    WAH! Menko Mengubah Konstitusi? Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pernyataan Anies Baswedan yang mengklaim ada Menko mengubah konsitusi, ditanggapi serius MPR. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyebut bahwa Anies Baswedan cuma menuduh soal kabar seorang Menko mengubah konsitusi. Menurut dia, pintu untuk mengamandemen di MPR sudah tertutup di periode 2019-2024 ini. “Amandemen undang-undang udah enggak ada lagi, pintunya sudah ditutup di […]

  • Link Bokep Kuala Kurun Bikin Kamar Kos ‘Bergoyang’, Pelaku Diduga Siswa SMA 

    Link Bokep Kuala Kurun Bikin Kamar Kos ‘Bergoyang’, Pelaku Diduga Siswa SMA 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Warga Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng dihebohkan dengan beredarnya dua link video bokep dengan durasi pendek di sejumlah grup WhatsApp. Video tersebut menampilkan seorang laki-laki dan perempuan muda yang sedang ber “hoho hihi” di sebuah kamar kos. Sejoli ini diduga masih duduk di bangku SMA. Baca juga : Link Video Bokep […]

  • WADUH! Anak TK Dicabuli Teman di Pekanbaru, Orangtua Lapor Polisi

    WADUH! Anak TK Dicabuli Teman di Pekanbaru, Orangtua Lapor Polisi

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang anak TK dicabuli teman sekolahnya di Pekanbaru. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, sehingga orangtua korban melapor ke polisi. Menurut ayah korban, anaknya masih berusia 5 tahun mendapat perlakuan pencabulan oleh temannya sendiri hingga berulang kali. Mirisnya pihak sekolah malah berniat untuk melaporkan orangtua korban dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ayah korban […]

  • GALAK! Oknum Satpol PP Aniaya Pemilik Kafe di Arengka

    GALAK! Oknum Satpol PP Aniaya Pemilik Kafe di Arengka

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum Satpol PP menganiaya pemilik kafe di Arengka Pekanbaru. Tersangka berinisial AS tersebut kini mendekam dalam penjara. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto, Selasa (24/10/23) mengatakan, oknum Satpol PP Pekanbaru itu berinisial AS. Ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pemilik kafe  Tidak sendiri, oknum […]

  • Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

    Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku di pondok, dimana mereka menyimpan narkoba jenis sabu seberat 32,56 gram. Kedua tersangka yakni YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat (04/11/22) […]

expand_less