Hasto: Saya Jadi Tersangka Gegara PDIP Pecat Pak Jokowi!

Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. f : ist
JAKARTA, detak24com – Hasto Kristiyanto mengklaim dia ditetapkan jadi tersangka gegara memecat Jokowi dari PDIP. Itu ditegaskannya dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/03/25).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa-bawa nama Presiden Jokowi saat bacakan eksepsi atas kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi. Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/03/25). Mulanya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.
“Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.
Hasto mengklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi. Dia mengatakan keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.
“Atas sikap kritis di atas kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDIP yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. Dia mengaku ada utusan yang disebutnya pejabat negara meminta dirinya mundur dari Sekjen PDIP, serta tak boleh memecat Jokowi atau dirinya akan menjadi tersangka.
“Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ungkap Hasto.
Dia mengatakan ancaman itu menjadi kenyataan. Dia mengklaim ditetapkan sebagai tersangka saat malam Natal usai pemecatan Jokowi diumumkan ke publik.
“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, tekanan juga diterima partai lain yang menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Dia mengatakan dasar dakwaan KPK yang menggunakan keputusan pengadilan yang telah inkrah tak bisa dipercaya.
“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” tudingnya.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” imbuh jaksa, Jumat (14/3), dikutip detak24com dari detikcom. (*)
Editor : Kar