Empat Terciduk, Polisi Buru Pemasok Sabu Kawasan Panger Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Penangkapan pengedar sabu di Panger, Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap empat pemain sabu dalam serangkaian operasi di Jalan Pangeran Hidayat (Panger) Pekanbaru. Untuk pemasok, hingga kini masih dilacak keberadaannya.
Upaya pemberantasan narkotika di kawasan rawan peredaran narkoba terus digencarkan. Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu dengan total berat bruto 3,80 gram, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai masih maraknya transaksi narkotika di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran sabu di Pekanbaru.
“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujar Putu Yudha, Rabu (17/6/26).
Operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Bagus Faria berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026 dengan menangkap tersangka STA (30) di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu seberat 1,36 gram dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sebelum ditangkap, ia mengaku telah menjual enam paket sabu.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 13 Juni 2026, petugas kembali menangkap GRG (28) di Gang Darunnaim. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
“Dari pemeriksaan menunjukkan tersangka telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, petugas juga meringkus RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota. Dari tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
Menurut penyidik, RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli memperoleh sabu dari pemasok. Sebagai imbalan, ia menerima keuntungan berupa uang maupun paket sabu.
Sementara itu, tersangka AK (48) ditangkap dalam pengungkapan terpisah. Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, dan satu unit telepon genggam dari tangan tersangka.
Puti Yudha menegaskan, penangkapan empat tersangka tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik kini masih menelusuri sejumlah nama yang disebut para tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang beroperasi di kawasan Panger.
Menurut Putu Yudha, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kawasan rawan narkoba akan terus menjadi fokus operasi kepolisian guna memutus rantai peredaran narkotika dari tingkat pengedar hingga pemasok utama.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” imbaunya. (Rls)
Editor : Kar











