Dua Warga Tanjung Kapal Langsir Sabu 1 Kilogram di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat
Dua warga Tanjung Kapal, Rupat tersangka kurir sabu 1 kilogram. f : ist
DUMAI, detak24com – Dua warga Tanjung Kapal dibekuk dengan barang bukti sabu 1 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, Jumat (03/10/25) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai gagalkan peredaran sabu 1 kilogram yang masuk dari Pulau Rupat. Dua tersangka inisial Ms dan Mr, warga Tanjung Kapal dibekuk bersama barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone merek Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.
Baca juga : Turunkan Tim Gabungan, Polda Riau Usut Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan Roro Dumai-Rupat.
“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujarnya.
Baca juga : Lima Terciduk, Polsek Sungai Sembilan Gulung Sindikat Curanmor di Dumai dan Rohil
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Jumat malam, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melihat dua orang pria yang mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor.
“Tim kami kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam berisi satu paket sabu seberat 1 kilogram dalam jok motor. Barang haram itu dibungkus dalam plastik bertuliskan ’99 Durien’,” jelas Kapolres.
Dua orang tersangka berhasil dibekuk dalam operasi ini, yaitu Ms dan Mr Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone merek Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Red)
Editor : kar

1 thought on “Dua Warga Tanjung Kapal Langsir Sabu 1 Kilogram di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat”
Comments are closed.