ANGGOTA DPRD Kuansing Resmi Jadi Tersangka Pengancaman Polhut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra (AP) yang dilaporkan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman atas kasus pengancaman, kini telah ditetapkan jadi tersangka.
AP ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/09/23). Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK Kamis (28/09/24) pagi.” Iya,” jawab Kapolres singkat saat ditanya penetapan tersangka AP.
Dikutip detak24com dari Riauterkini.com, sebelumnya AP dilaporkan melaui register nomor : LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau tertanggal 18 Mei 2023.
Hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Kuansing, pada 22 Agustus 2023 lalu.
Kasus tersebut naik setelah melalui hasil gelar perkara di Polda Riau, bersama Ditreskrimsus. Dan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian hingga AP ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui kasus ini berawal saat Abriman memimpin Tim KPH Singingi melaksanakan razia dan berhasil menangkap alat berat jenis excavator yang beroperasi dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (13/5/2023) lalu.
Ketika Abriman hendak membawa tangkapannya dia dihadang AP anggota DPRD Kuansing, hingga terjadi perseteruan adu mulut. Tak terima hingga Abriman melaporkan ke pihak Kepolisian. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar