Cewek Gemoy Tipu Korban Rp 450 Juta, Dalih Bikin Aplikasi Play Store Tiket Batam Jet dan Dumai Line
- account_circle Redaksi
- calendar_month 57 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka penipuan berdalih membuat aplikasi daring penjualan tiket kapal. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 450.200.000.
Seorang perempuan berinisial LS telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan melalui LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, perkara ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 06.50 WIB, di sebuah gudang milik korban Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal secara daring untuk Dumai Line dan Batam Jet, dengan alasan akan membuat aplikasi penjualan tiket berbasis Play Store,’ ujar Kasat, Kamis (23/07/26).
Korban berinisial FCG (51), warga Dumai Barat kemudian diminta mengirimkan dana secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama tersangka sebagai biaya pengembangan aplikasi. Pengiriman pertama dilakukan sebesar Rp 2.500.000, sedangkan transaksi terakhir sebesar Rp 1.000.000 pada 19 Juni 2026. Selama kurun waktu tersebut, total dana yang telah dikirim korban mencapai Rp 450.200.000.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, aplikasi yang dimaksud tidak pernah terealisasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai pada 23 Juni 2026 setelah mengetahui ia jadi korban penipuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Dumai menetapkan LS sebagai tersangka. Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap setelah menerima surat penetapan tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dilaporkan korban.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aplikasi penjualan tiket yang dijanjikan kepada korban ternyata fiktif. Uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk pengembangan aplikasi, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang,” jelas Kasat.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat eksemplar rekening koran, empat rekening tahapan BCA atas nama tersangka untuk periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam.
Adapun saksi yang telah dimintai keterangan adalah SU (49). Sementara itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menetapkan dan mengamankan tersangka.
“Saat ini, LS diamankan di ruang Unit I Satreskrim Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), segera mengirimkan berkas perkara untuk proses penuntutan,” tutupnya. (Red)
Editor : Kar











