DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Lima Terciduk, Polsek Sungai Sembilan Gulung Sindikat Curanmor di Dumai dan Rohil

Lima tersangka sindikat curanmor yang digulung Polsek Sungai Sembilan. f : ist

DUMAI, detak24com – Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyembal, Dumai.

Dalam operasi yang digelar, polisi menangkap lima tersangka di Dumai dan wilayah Rohil. Dua tersangka sebagai pencuri dan tiga orang penadah.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK didampingi Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

“Berawal dari laporan Muhammad Ramadhani, seorang warga yang menjadi korban pencurian. “Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres, Sabtu (04/10/25).

Kejadian pencurian tersebut , dikatakannya terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 15.22 WIB petang. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.

Namun, saat mekanik bengkel masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang, sepeda motor tersebut raib digondol maling. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku pencurian, yakni Defriananda Tegar Abimayu dan Jefri Yanda. Keduanya berhasil dibekuk di kediaman masing-masing di wilayah Dumai Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa topi yang identik dengan yang terekam di CCTV.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada Indrawan di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir,” lanjut Kapolres.

Tim opsnal Polsek Sungai Sembilan kemudian bergerak menuju Rokan Hilir dan berhasil menangkap Indrawan di kediamannya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Salman dan Try Musdiyar Amri, yang diduga turut serta dalam membantu jual beli sepeda motor curian tersebut.

Saat ini, kelima tersangka dan tiga penadah beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-2 Jo Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (Red)

Editor : kar